Indonesia siapkan instrumen menarik, tahan dana repatriasi
12 Januari 2019 06:41 WIB
Illustrasi: Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) ketika memberi keterangan pers usai meninjau jalannya program pengampunan pajak hari terakhir periode pertama di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Jakarta (ANTARA/Rosa Panggabean)
Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan instrumen keuangan dengan imbal hasil yang menarik agar dana repatriasi amnesti pajak setelah periode penguncian dana berakhir, tetap berada di dalam negeri.
"Kami sedang menyiapkan bersama Kemenkeu dan OJK," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo kepada Antaranews di Jakarta, Jumat malam.
Ia masih merahasiakan instrumen keuangan yang sedang disiapkan tersebut. Namun dia memastikan instrumen itu akan memiliki imbal hasil yang menarik sehingga dana repatriasi tetap berada di pasar keuangan domestik.
"Return-nya akan bagus," kata dia.
Di sisi lain, dengan kondisi fundamental ekonomi saat ini, Dody meyakini para pemilik dana repatriasi tidak akan gegabah melarikan dananya dari pasar keuangan Indonesia. Hal itu karena imbal hasil instrumen keuangan pasar domestik saat ini juga sudah menarik, ditambah dengan parameter fundamental ekonomi domestik yang terus membaik.
Selain itu, sebagian dari dana repatriasi yang berhasil dihimpun pada 2016 lalu itu juga sudah disalurkan untuk pembiayaan dan investasi di sektor riil. Sedangkan sebagian lainnya ditempatkan di instrumen investasi portofolio.
"Kami confidence, (dana) itu tidak akan lari kemana-mana," ujarnya.
Pemerintah menyelenggarakan program amnesti pajak pada pertengahan 2016 dan berlangsung selama sembilan bulan hingga Maret 2017. Dalam program tersebut, pemerintah menawarkan tarif tebusan atau tarif pengampunan yang lebih rendah jika wajib pajak (WB) mau melakukan repatriasi atau memulangkan asetnya yang berada di luar negeri.
Dari periode itu, Indonesia berhasil mengumpulkan dana repatriasi sebesar Rp147 triliun. Dana repatriasi itu masuk melalui bank yang bertindak sebagai pintu masuk atau bank persepsi. Bank tersebut juga memiliki tugas untuk menerima biaya tebusan atas deklarasi aset oleh wajib pajak.
Dana repatriasi amnesti pajak yang masuk ke sistem perbankan akan berada dalam periode lock up atau penguncian dana di sistem keuangan domestik dengan jangka waktu tiga tahun sejak masuknya dana tersebut di periode September 2016 hingga Maret 2017.
Setelah periode lock up berakhir, ada risiko dana tersebut ditransfer kembali ke luar negeri. Jika risiko itu terjadi, maka akan terjadi perpindahan dana yang akan menimbulkan tekanan di sistem keuangan.
Baca juga: Harga emas naik, investor cari investasi aman di tengah saham anjlok
"Kami sedang menyiapkan bersama Kemenkeu dan OJK," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo kepada Antaranews di Jakarta, Jumat malam.
Ia masih merahasiakan instrumen keuangan yang sedang disiapkan tersebut. Namun dia memastikan instrumen itu akan memiliki imbal hasil yang menarik sehingga dana repatriasi tetap berada di pasar keuangan domestik.
"Return-nya akan bagus," kata dia.
Di sisi lain, dengan kondisi fundamental ekonomi saat ini, Dody meyakini para pemilik dana repatriasi tidak akan gegabah melarikan dananya dari pasar keuangan Indonesia. Hal itu karena imbal hasil instrumen keuangan pasar domestik saat ini juga sudah menarik, ditambah dengan parameter fundamental ekonomi domestik yang terus membaik.
Selain itu, sebagian dari dana repatriasi yang berhasil dihimpun pada 2016 lalu itu juga sudah disalurkan untuk pembiayaan dan investasi di sektor riil. Sedangkan sebagian lainnya ditempatkan di instrumen investasi portofolio.
"Kami confidence, (dana) itu tidak akan lari kemana-mana," ujarnya.
Pemerintah menyelenggarakan program amnesti pajak pada pertengahan 2016 dan berlangsung selama sembilan bulan hingga Maret 2017. Dalam program tersebut, pemerintah menawarkan tarif tebusan atau tarif pengampunan yang lebih rendah jika wajib pajak (WB) mau melakukan repatriasi atau memulangkan asetnya yang berada di luar negeri.
Dari periode itu, Indonesia berhasil mengumpulkan dana repatriasi sebesar Rp147 triliun. Dana repatriasi itu masuk melalui bank yang bertindak sebagai pintu masuk atau bank persepsi. Bank tersebut juga memiliki tugas untuk menerima biaya tebusan atas deklarasi aset oleh wajib pajak.
Dana repatriasi amnesti pajak yang masuk ke sistem perbankan akan berada dalam periode lock up atau penguncian dana di sistem keuangan domestik dengan jangka waktu tiga tahun sejak masuknya dana tersebut di periode September 2016 hingga Maret 2017.
Setelah periode lock up berakhir, ada risiko dana tersebut ditransfer kembali ke luar negeri. Jika risiko itu terjadi, maka akan terjadi perpindahan dana yang akan menimbulkan tekanan di sistem keuangan.
Baca juga: Harga emas naik, investor cari investasi aman di tengah saham anjlok
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019
Tags: