Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Ketenagakerjaan akan membuat nota kesepahaman (MoU) terkait perlidungan pekerja migran indonesia (PMI) di luar negeri.

"Nota kesepahaman ini terkait tata kelola untuk perlindungan para pekerja migran, sehingga kasus-kasus selama ini ada diharapkan tidak terjadi lagi," kata Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Maruli Apul Hasoloan di Jakarta, Jumat.

Maruli mengatakan dengan kesepakatan tersebut negara-negara tujuan pekerja migran seperti Arab Saudi akan ikut melindungi pekerja Indonesia.

Rencananya Kemnaker akan membuat nota kesepahaman untuk 13 negara seperti Arab Saudi, Malaysia, Taiwan, Korea Selatan dan lainnya.

"Saat ini suda ada dua negara yang menandatangani nota kesepahaman yaitu Arab Saudi dan Taiwan, dalam waktu dekat Korea Selatan juga akan ikut menandatangani," kata dia.

Selain komitmen negara-negara tujuan melindungi pekerja migran, di dalam nota kesepahaman tersebut juga diatur kontrak pekerja terkait upah, jam kerja, dan kelayakan tempat tinggal.

Maruli mengatakan semua yang disusun di dalam nota kesepahaman tersebut berdasarkan UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.*


Baca juga: MRT Taipei kerahkan TKI pandu Tahun Baru

Baca juga: Aplikasi SIPMI tingkatkan perlindungan pekerja migran