Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019.

"Dua anggota DPRD yang belum ditahan dalam rangkaian proses penyidikan terhadap 38 tersangka anggota DPRD Sumut pada hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Dua tersangka itu antara lain Dermawan Sembiring (DS) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Ferry Suando Tanuray Kaban (FST) ditahan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta.

"Dengan demikian seluruh tersangka anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka dalam penyidikan yang telah diumumkan sejak 3 April 2018 lalu telah dilakukan penahanan," ucap Febri.

Sebagian diantaranya, lanjut Febri, telah masuk ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tersangka DS merupakan salah satu pihak yang mengembalikan uang pada KPK sekitar Rp150 juta. Kami hargai sikap kooperatif tersebut yang tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan," kata Febri.

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Baca juga: Tersangka suap DPRD Sumut serahkan diri ke KPK