Jakarta (ANTARA News) - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri membantah pernyataan Polri bahwa penghentian penyidikan perkara dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang diduga melibatkan pengusaha Gunawan Jusuf adalah karena petunjuk Kejaksaan Agung.

"Dari mana? Berkasnya saja belum ada. Artinya pengembalian SPDP itu dikarenakan berkas perkara tidak pernah dikirimkan ke kami (Kejaksaan)," tutur Mukri saat dihubungi di Jakarta pada Jumat.

Mukri mengatakan pihaknya menerima pengiriman surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus ini dari Bareskrim Polri pada sekitar Juni 2017.
"Tapi sampai batas waktu pengembalian SPDP, tidak pernah dikirimkan berkas perkaranya," ujarnya.

Ia mengatakan, Kejaksaan Agung pun menyimpulkan penerbitan SPDP terlalu cepat.

Menurutnya, berdasarkan Prosedur Standar Operasional Nomor 03 Tahun 2016, berkas harus dikirim paling lambat satu bulan setelah SPDP dikirimkan.

"Sementara ini sudah lewat 494 hari. Akhirnya pada November 2018, SPDP dikembalikan ke penyidik supaya tidak menjadi tunggakkan. Jadi berkasnya belum pernah ada," kata Mukri.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus dugaan penggelapan dan TPPU yang dilaporkan pengusaha asal Singapura Toh Keng Siong terhadap pengusaha gula, Gunawan Jusuf.

Dalam surat Direktur Tipideksus tertanggal 14 Desember 2018 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum disebutkan bahwa penyidikan terhadap perkara itu dihentikan demi hukum.

Surat bernomor B/279B/XII/RES.2.3/2018/Dit Tipidesksus itu juga memuat alasan penghentian penyidikan adalah karena nebis in idem dan kedaluarsa. Padahal sebelumnya, polisi menegaskan akan mengejar bukti-bukti sampai ke luar negeri.

Sementara kuasa hukum Toh Keng Siong, Denny Kailimang mengatakan ada kejanggalan terkait penghentian penyidikan kasus ini.

"Saya melihat ada beberapa kejanggalan, seperti terlapor itu belum pernah diperiksa dan pernah mengajukan praperadilan tiga kali. Jadi pada 21 November 2018, Kejaksaan Agung mengembalikan SPDP kepada Bareskrim, lalu pada tanggal 23 November ada surat lagi, memberi komentar alasan pengembalian. Ini janggal, apa ada kasus-kasus lain yang SPDP dikembalikan seperti ini?" ujarnya.

Denny mengatakan kejanggalan lainnya, yakni Bareskrim Polri pada Desember 2018 melakukan gelar perkara tanpa kehadiran dirinya dan kliennya.
"Kami tidak hadir dalam gelar perkara," tuturnya.

Dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika pelapor kasus, Toh Keng Siong menginvestasikan dananya ke PT Makindo yang ketika itu Gunawan Jusuf menjabat sebagai direktur utama. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk time deposit.

Denny menduga Gunawan menggunakan dana pinjaman itu untuk membeli pabrik gula melalui lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kemudian tidak mengembalikan uang tersebut hingga kini.
Baca juga: DPR pertanyakan alasan penghentian penyidikan kasus Gunawan Jusuf
Baca juga: Kejaksaan Agung bantah tolak SPDP kasus Gunawan Jusuf