Jakarta (ANTARA News) - Tersangka penyebar berita palsu atau hoaks tujuh konainer surat suara sudah dicoblos, MIK (38) tidak dapat menunjukkan sumber rumor itu ke penyidik Polda Metro Jaya.

“Informasi (hoax) tersebut sampai saat ini tidak dibuktikan oleh tersangka mengenai sumbernya. Semua akun medsos (media sosial) yang disampaikan tersangka, tidak ada ditemukan penyidik,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat.

Argo menjelaskan, MIK melalui akun Twitternya @chiechilhie80 menyusun sendiri isi cuitan yang diunggah ke media sosial tersebut. “Setelah informasi tersebut viral, tersangka menghapus postingannya dari akun Twitter-nya,” kata Argo.

Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap MIK pada 6 Januari sekitar pukul 22.30 WIB di kediamannya, Metro Cendana, Kelurahan Kebon Dalam, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten.

Sebelum ditangkap di Cilegon, polisi sempat memburu MIK di Majalengka. MIK menjadi penyebar hoax kelima yang ditetapkan polisi sebagai tersangka sejak rumor tujuh kontainer surat suara bergulir di media sosial Twitter pada 2 Januari.

Bareskrim Mabes Polri sebelumnya menetapkan Bagus Bawana Putra sebagai tersangka pembuat dan penyebar hoaks, ditambah J, LS, dan HY sebagai penyebar rumor surat suara telah dicoblos.
Baca juga: Tersangka penyebar hoax surat suara dikenakan pasal berlapis