Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan tetap melanjutkan kebijakan moratorium penertiban izin hotel baru yang diberlakukan terbatas meskipun menerima berbagai kritik dari masyarakat.

"Tentunya, kebijakan itu sudah didasarkan atas berbagai pertimbangan dan kajian. Tidak akan diubah. Yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa moratorium izin hotel tetap dilanjutkan. Yang kami buka,hanya izin untuk hotel bintang empat dan lima," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Haryadi, ia tidak perlu khawatir dengan dampak yang mungkin ditimbulkan dari kritik yang disampaikan warga karena kebijakan moratorium?yang ditetapkan sudah cukup jelas, namun ia tetap menyampaikan rasa terima kasih atas kritik tersebut.

"Terima kasih atas masukan dan kritik yang disampaikan. Tetapi, kritik juga perlu disampaikan dengan bijaksana dan perlu diingat juga bahwa Yogyakarta tiap hari berkembang, tiap hari tumbuh," katanya terkait kritik yang disampaikan dengan cara ritual di depan kompleks Balai Kota Yogyakarta beberapa hari lalu.

Pemerintah Kota Yogyakarta memperbarui kebijakan terkait moratorium izin pembangunan hotel yang ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2018. Kota Yogyakarta sudah menjalankan moratorium izin hotel sejak 2014.

Di dalam peraturan tersebut, moratorium pemberian izin hanya dicabut untuk pembangunan hotel bintang empat dan lima sedangkan izin pembangunan hotel bintang satu hingga tiga tetap dimoratorium. Sementara itu, mengenai dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dari maraknya pembangunan hotel, salah satunya kemacetan lalu lintas, Haryadi menyebut jika penambahan kepadatan lalu lintas bukan merupakan dampak langsung dari pembangunan hotel karena pembangunan setiap hotel sudah memperhatikan satuan ruang parkir dan analisa dampak lingkungan.

"Saat libur panjang, lalu lintas di Yogyakarta memang selalu padat. Saya kira, hal itu disebabkan oleh banyaknya wisatawan yang datang ke Yogyakarta. Saya tidak mungkin melarang wisatawan masuk Yogyakarta dengan alasan menimbulkan kemacetan," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Haryadi, ia meminta warga untuk bijak dalam menyampaikan kritik dan tidak saling menyalahkan karena Pemerintah Kota Yogyakarta tentu akan melakukan langkah antisipasi untuk menanggulangi dampak yang mungkin timbul.

"Salah satunya, masyarakat perlu tertib terhadap berbagai aturan yang sudah ditetapkan. Misalnya saja, tidak parkir sembarangan di lokasi larangan parkir agar kondisi lalu lintas tidak semakin tersendat. Kuncinya adalah taat pada aturan,? katanya. Sedangkan untuk mengantisipasi dampak lingkungan, setiap hotel yang akan dibangun di Kota Yogyakarta diwajibkan menjadi pelanggan PDAM Tirtamarta untuk memenuhi kebutuhan air dan tidak lagi diizinkan menggunakan sumber air dalam.

PDAM Tirtamarta memperoleh tambahan debit dari SPAM Regional sebanyak 100 liter per detik sehingga debit yang dimiliki menjadi 650 meter per detik.

Selain itu, akan dibangun jaringan pipa baru sepanjang ribuan meter di lokasi strategis untuk mendukung pelayanan ke hotel. Hingga 2018, sudah ada sebanyak 156 hotel yang dilayani PDAM Tirtamarta.

Baca juga: Moratorium izin pembangunan hotel di Yogyakarta dicabut terbatas
Baca juga: UGM sarankan investasi hotel di luar Yogyakarta