Bagasi berbayar pengaruhi UMKM daerah
11 Januari 2019 16:43 WIB
Ilustrasi. Sejumlah pekerja memasukkan tas para penumpang ke dalam bagasi pesawat Lion Air rute Yogyakarta - Jakarta di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, Rabu (29/2). (FOTO ANTARA/Noveradika)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun menilai bahwa kebijakan bagasi berbayar pesawat akan mempengaruhi UMKM daerah.
"Sangat mempengaruhi UMKM daerah. Terutama terkait oleh-oleh, namun juga berdampak kepada peningkatan Usaha Jasa Kurir," ungkap Ikhsan dihubungi di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut terjadi, karena masyarakat enggan terbebani dengan harga tinggi ketika akan membawa barang bawaan mereka.
Menurutnya, ada baiknya pemerintah segera menghidupkan Maskapai lama seperti Merpati atau Mandala sebgai pengganti kebijakan yang dianut Lion Air dan Citylink.
Diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pengenaan bagasi berbayar di dalam pesawat secara hukum diperbolehkan.
"By law, secara hukum, korporasi boleh mengatur penarifan, jadi by law itu boleh, silakan. Namun, mesti ada proses transisi," kata Budi.
Ia menegaskan apabila pengenaan tarif bagasi itu mengganggu tingkat pelayanan, maka tidak bisa serta-merta diterapkan.
"Kami kemarin rapat, memang bicara apakah perubahan itu mengganggu level of service. Kan tadinya enggak bayar, jadi tiba-tiba bayar. Ada yang enggak bawa uang, karena masyarakat tidak mengerti sebelumnya," katanya.
Secara hukum, lanjut dia, maskapai tidak perlu izin regulator dalam penetapan bagasi berbayar tersebut.
Baca juga: Kemenhub minta pengelola bandara kawal tarif bagasi
"Sangat mempengaruhi UMKM daerah. Terutama terkait oleh-oleh, namun juga berdampak kepada peningkatan Usaha Jasa Kurir," ungkap Ikhsan dihubungi di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut terjadi, karena masyarakat enggan terbebani dengan harga tinggi ketika akan membawa barang bawaan mereka.
Menurutnya, ada baiknya pemerintah segera menghidupkan Maskapai lama seperti Merpati atau Mandala sebgai pengganti kebijakan yang dianut Lion Air dan Citylink.
Diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pengenaan bagasi berbayar di dalam pesawat secara hukum diperbolehkan.
"By law, secara hukum, korporasi boleh mengatur penarifan, jadi by law itu boleh, silakan. Namun, mesti ada proses transisi," kata Budi.
Ia menegaskan apabila pengenaan tarif bagasi itu mengganggu tingkat pelayanan, maka tidak bisa serta-merta diterapkan.
"Kami kemarin rapat, memang bicara apakah perubahan itu mengganggu level of service. Kan tadinya enggak bayar, jadi tiba-tiba bayar. Ada yang enggak bawa uang, karena masyarakat tidak mengerti sebelumnya," katanya.
Secara hukum, lanjut dia, maskapai tidak perlu izin regulator dalam penetapan bagasi berbayar tersebut.
Baca juga: Kemenhub minta pengelola bandara kawal tarif bagasi
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019
Tags: