Jakarta (ANTARA News) - PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada 31 Desember 2018 telah menandatangani Addendum II Perjanjian Pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.

"Setelah melalui pembahasan dan dengan mempertimbangkan aspek keuangan, aspek teknis, dan aspek hukum, kedua belah pihak baik PT Hutama Karya Tbk maupun PT Waskita Karya Tbk sepakat melakukan perubahan skema pembayaran dari semula `modified turn key` menjadi `turn key` murni," kata keterangan tertulis Waskita Karya yang diterima Antara di Jakarta, Jumat.

Keterangan tersebut juga menjelaskan bahwa nilai kontrak pekerjaan proyek tol ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung adalah Rp13,1 triliun.

"Dengan addendum ini, PT Waskita Karya Tbk akan menerima pembayaran setelah selesainya pekerjaan konstruksi tol tersebut pada 2019 yang tentunya memberikan dampak positif terhadap kinerja keuangan terutama pada arus kas operasi Waskita, serta menambah kapasitas likuiditas perusahaan," katanya.

Perjanjian Pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung ditandatangani pada tanggal 16 Juni 2017 oleh PT Hutama Karya selaku Badan Usaha Jalan Tol melalui Perpres Nomor 100 Tahun 2014 dengan PT Waskita Karya Tbk selaku kontraktor pelaksana pembangunan Jalan Tol Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang, Kayu Agung.

Ruas tol sepanjang 185 km ini adalah bagian dari proyek tol Trans Sumatera yang juga merupakan proyek strategis nasional.