Sampang, 10/1 (ANTARA News) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkab Sampang, Jawa Timur, melakukan perekaman data kependudukan bagi narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB di wilayah itu sebagai prasyarat data pemilih pada Pemilu 2019.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK dan PD) Dispendukcapil Pemkab Sampang Edi Subinto di Sampang, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya mendatangi Rutan Kelas IIB Sampang secara langsung.

Edi menyebutkan sebanyak 81 orang yang terdiri atas narapidana dan tahanan penghuni Rutan Sampang yang belum memiliki KTP elektronik.

Sesuai dengan ketentuan, mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 apabila belum terdata dan tidak memiliki identitas diri.

Menurut dia, perekaman data diri narapidana yang belum memiliki KTP elektronik tersebut juga atas permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang.

"Atas dasar permintaan KPU itu, kami datang ke Rutan dan melakukan perekaman data elektronik secara langsung," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sampang Moh Syamsul Muarif mengatakan bahwa identitas diri berupa KTP elektronik memang menjadi prasyarat utama seseorang dalam menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan pemilu nanti.

"Makanya, kami meminta Dispendukcapil Pemkab Sampang proaktif melakukan perekaman KTP elektronik agar semua masyarakat di Kabupaten Sampang ini bisa menggunakan hak pilihnya," kata Syamsul.

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jember ini mengatakan bahwa bagi warga yang belum memiliki KTP elektronik, bisa menggunakan surat keterangan (suket) sebagai pengganti.

"Kasusnya di beberapa pemkab di Jawa Timur adalah kehabisan blangko. Jadi, suket sebagai penggantinya, dan itu bisa," ujar Syamsul.

Baca juga: Mendagri minta masyarakat proaktif rekam data e-KTP

Baca juga: Mendagri: Warga rekam data e-KTP 97,4 persen

Baca juga: Pangdam Brawijaya minta Babinsa ikut sosialisasikan pemilu