Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018.

KPK total telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Bupati Cianjur 2016-2021 Irvan Rivano Muchtar (IRM), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi (CS), Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin (ROS), dan Tubagus Cepy Sethiady (TCS) yang juga kakak ipar dari Bupati Cianjur.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa empat orang saksi untuk dua tersangka berbeda IRM dan TCS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Tiga saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Irvan Rivano, yakni Ketua Sub Rayon 6-Kepala Sekolah SMPN 2 Pagelaran Apit Subardi, Ketua Sub Rayon 5-Kepala Sekolah SMPN Sukanagara Jaimin, dan Ketua Sub Rayon 8-Kepala Sekolah SMPN 2 Sindangbarang Cece.

Sedangkan satu saksi lainnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi untuk tersangka Tubagus Cepy Sethiady.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami proses pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan serta mengkonfirmasi jumlah potongan ketika pencairan DAK Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018.

Dalam kasus itu, diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sekitar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.

Taufik Setiawan alias Opik dan Rudiansyah yang menjabat sebagai pengurus Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur diduga berperan menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 Kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.

Dari sekitar 200 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengajukan, alokasi DAK yang disetujui adalah untuk sekitar 140 SMP di Cianjur.

Diduga, alokasi fee terhadap IRM, Bupati Cianjur adalah 7 persen dari alokasi DAK tersebut. Sandi yang digunakan adalah "cempaka" yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati.

Dalam tangkap tangan kasus itu, KPK turut mengamankan uang Rp1.556.700.000 dalam mata uang rupiah dalam pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu.

Diduga sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan DAK Pendidikan di Kabupaten Cianjur tersebut.