Mahfud nilai KPU sudah benar ikuti putusan MK
10 Januari 2019 05:30 WIB
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD saat berbicara dalam Kuliah Umum Kebangsaan bertema Generasi Z-Alpha, Generasi Pancasila, di Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Jawa Tengah, Senin (8/10/2018). ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ama
Yogyakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai sikap Komisi Pemilihan Umum mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah sudah benar.
"KPU benar ketika dia mengikuti keputusan MK," kata Mahfud saat berbincang dengan awak media di Yogyakarta, Rabu malam.
Menurut Mahfud, putusan Mahkamah Agung (MA) yang melegalkan pengurus partai menjadi calon anggota DPD tidak bisa membatalkan Peraturan KPU (PKPU) yang telah dibuat jauh sebelum putusan MA itu ada.
"Putusan MA yang terakhir itu lahir sesudah MK diikuti oleh KPU, jadi tidak bisa membatalkan yang sebelumnya," kata dia.
Hal itu diutarakan Mahfud terkait putusan Bawaslu pada Rabu (9/1) yang menyatakan KPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administrasi pemilu karena telah mencoret nama Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari daftar calon tetap (DCT) DPD RI.
Putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan OSO tersebut juga memerintahkan KPU membuat putusan baru yang memuat nama Oesman Sapta di dalam DCT DPD RI.
"Nah bahwa Bawaslu sekarang seperti itu, ya saya tidak tahu," ucap dia.
Terkait perintah Bawaslu itu, Mahfud berpendapat bahwa KPU lebih memiliki hak untuk menentukan dirinya sendiri.
"Kalau latar belakang ilmiahnya, kalau dari sudut saya, latar belakang hukumnya ya mestinya KPU itu lebih berhak menentukan dirinya sendiri," tutur Mahfud.
Sebelumnya, KPU mencoret nama OSO dari daftar calon tetap anggota DPD RI lantaran tetap mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah diputuskan lebih dulu, bahwa calon anggota DPD bukanlah pengurus partai politik.?
KPU telah mengirimkan surat kepada OSO untuk menanggalkan jabatannya, namun yang bersangkutan tidak melakukannya.
Baca juga: Kode Inisiatif: Putusan Bawaslu soal OSO timbulkan masalah
Baca juga: KPU gelar pleno sikapi putusan Bawaslu terkait OSO
Baca juga: Bawaslu perintahkan KPU masukkan OSO dalam DCT
"KPU benar ketika dia mengikuti keputusan MK," kata Mahfud saat berbincang dengan awak media di Yogyakarta, Rabu malam.
Menurut Mahfud, putusan Mahkamah Agung (MA) yang melegalkan pengurus partai menjadi calon anggota DPD tidak bisa membatalkan Peraturan KPU (PKPU) yang telah dibuat jauh sebelum putusan MA itu ada.
"Putusan MA yang terakhir itu lahir sesudah MK diikuti oleh KPU, jadi tidak bisa membatalkan yang sebelumnya," kata dia.
Hal itu diutarakan Mahfud terkait putusan Bawaslu pada Rabu (9/1) yang menyatakan KPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administrasi pemilu karena telah mencoret nama Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari daftar calon tetap (DCT) DPD RI.
Putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan OSO tersebut juga memerintahkan KPU membuat putusan baru yang memuat nama Oesman Sapta di dalam DCT DPD RI.
"Nah bahwa Bawaslu sekarang seperti itu, ya saya tidak tahu," ucap dia.
Terkait perintah Bawaslu itu, Mahfud berpendapat bahwa KPU lebih memiliki hak untuk menentukan dirinya sendiri.
"Kalau latar belakang ilmiahnya, kalau dari sudut saya, latar belakang hukumnya ya mestinya KPU itu lebih berhak menentukan dirinya sendiri," tutur Mahfud.
Sebelumnya, KPU mencoret nama OSO dari daftar calon tetap anggota DPD RI lantaran tetap mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah diputuskan lebih dulu, bahwa calon anggota DPD bukanlah pengurus partai politik.?
KPU telah mengirimkan surat kepada OSO untuk menanggalkan jabatannya, namun yang bersangkutan tidak melakukannya.
Baca juga: Kode Inisiatif: Putusan Bawaslu soal OSO timbulkan masalah
Baca juga: KPU gelar pleno sikapi putusan Bawaslu terkait OSO
Baca juga: Bawaslu perintahkan KPU masukkan OSO dalam DCT
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2019
Tags: