Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan pihaknya mempertanyakan alasan Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan pengusaha gula, Gunawan Jusuf.

"Apa alasan penerbitan SP3 itu," kata Masinton saat dihubungi, di Jakarta, Rabu.

Selain itu, pihaknya pun mendesak Polri untuk melakukan gelar perkara kasus Gunawan Jusuf secara transparan. Hal ini untuk memperjelas alasan penghentian proses kasus tersebut.

"Perkaranya harus digelar transparan karena sudah menjadi perhatian publik. Itu bisa sebagai mekanisme kontrol sudah benarkah tahapan gelar perkara yang dilakukan Bareskrim dalam terbitnya SP3 dalam kasus Gunawan Jusuf ini", katanya.

Sementara Masinton juga berpendapat untuk pihak pelapor yang merasa dirugikan dengan diterbitkannya SP3, bisa melakukan gugatan praperadilan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus dugaan penggelapan dan TPPU yang dilaporkan pengusaha asal Singapura Toh Keng Siong terhadap pemilik Gulaku, Gunawan Jusuf.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan SP3 kasus tersebut sudah sesuai dengan petujuk dari jaksa dan hasil gelar perkara.

"(Penerbitan) SP3 bulan Desember, sesuai petunjuk dari Kejaksaan seperti itu,” ujar Dedi.

Dalam surat Direktur Tipideksus tertanggal 14 Desember 2018 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, disebutkan bahwa penyidikan terhadap perkara itu dihentikan demi hukum.

Surat bernomor B/279B/XII/RES.2.3/2018/Dit Tipidesksus itu, juga memuat alasan penghentian penyidikan adalah karena nebis in idem dan kedaluwarsa.

Padahal sebelumnya, polisi menyatakan akan mengejar bukti-bukti sampai ke luar negeri.

Dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika pelapor Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo yang saat itu Gunawan menjabat sebagai Direktur Utamanya.

Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit.

Pengacara Toh Keh Siong, Denny Kailimang menduga Gunawan menggunakan dana pinjaman itu untuk membeli pabrik gula melalui lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang kemudian uang tersebut tidak dikembalikan hingga sekarang.

Baca juga: Pengusaha Gunawan Jusuf cabut lagi gugatan praperadilan

Baca juga: Bareskrim Polri diminta lebih transparan memproses kasus Gunawan Jusuf