Jakarta (ANTARA News) - Hasto Atmojo Suroyo terpilih sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPKS) periode 2019-2024 setelah terpilih secara mufakat dalam rapat pemilihan ketua LPSK.

Rapat pemilihan ketua ini dihadiri enam anggota LPSK, yakni Achmadi, Antonius PS Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu, Livia Istania DF Iskandar, Maneger Nasution dan Susilaningtias yang digelar di kantor LPSK, Rabu, yang dipimpin Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta.

Hasto, dalam rilis yang diterima, menyatakan dirinya siap mengemban amanah memimpin LPSK untuk masa bakti lima tahun ke depan. Kepercayaan yang diberikan para pimpinan lainnya akan menjadi modal bagi dirinya bersama para pimpinan lain untuk membawa LPSK lebih maju, terkhusus dalam meningkatkan kualitas layanan bagi saksi dan korban tindak pidana.

Pemilhan Ketua LPSK merupakan mandat dari Pasal 16A dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sementara tata cara pemilihan ketua LPSK diatur dalam Peraturan LPSK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua LPSK.

Pada saat pemilihan bakal calon ketua LPSK, muncul dua nama yaitu Hasto Atmojo Suroyo dan Edwin Partogi Pasaribu. Namun Edwin sendiri mundur dari pencalonan ketua karena dirinya mendukung Hasto untuk menjadi ketua sehingga bakal calon ketua hanya ada satu nama.

Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta mengatakan pemilihan Ketua LPSK dilakukan oleh tujuh pimpinan LPSK yang difasilitasi Panitia Pemilihan. Rapat pemilihan dimulai dari Rabu siang. Sedangkan pemilihan ketua LPSK dilaksanakan mulai pukul 19.00 WIB. Oleh karena terjadi permufakatan di antara para pimpinan LPSK periode 2019-2024, terpilihlah Hasto Atmojo Suroyo secara aklamasi.

“Tidak ada pemilihan karena masing-masing pimpinan sepakat Pak Hasto Atmojo Suroyo menjadi Ketua LPSK. Sedangkan enam pimpinan lainnya otomatis menjadi wakil ketua,” ujar Noor.

Noor juga mengatakan bahwa rapat ini tidak hanya pemilihan ketua, rapat juga membahas sejumlah agenda penting lainnya yang mendesak.