Jakarta (ANTARA News) - Kantor Staf Kepresidenan menilai penunjukan Letjen TNI Doni Monardo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sesuai aturan yang ada.

Dasar penunjukan Doni adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

"Pasal 1 poin 10 tentang tanggap darurat yang mencakup penyelamatan dan evakuasi korban yang pada esensinya merupakan 'search and rescue'," kata Deputi V bidang Politik Hukum Pertahanan Keamanan dan HAM Strategis KSP, Jaleswari Pramodhawardhani, di Jakarta, Rabu.

Dasar lainnya, kata Jaleswari, adalah Perpres Nomor 8 Tahun 2008 tentang BNPB yang direvisi menjadi Perpres Nomor 1 Tahun 2019. Pasal 13 menyebutkan tugas unsur pelaksana BNPB adalah penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana.

Sedangkan PP 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI Pasal 32 menyebutkan bahwa di samping 10 lembaga yang secara eksplisit disebutkan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 47 Ayat 2, prajurit TNI juga dapat menduduki jabatan di instansi lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Keputusan Presiden Joko Widodo memilih Doni Monardo menjadi Kepala BNPB sempat menuai tanda tanya karena Doni adalah prajurit aktif.

Jokowi menjelaskan, ia memilih Doni sebagai Kepala BNPB bukan karena status jenderal aktif, melainkan karena kepemimpinan Doni.

"Saya tidak melihat aktif atau tidak aktif, tetapi yang ingin saya lihat adalah manejemen yang kuat, tindakan yang cepat di lapangan," tegas Jokowi.

Peneliti Pertahanan dari Center for Strategic and International Studies (CSIS) Iis Gindarsah‎ sepakat dengan Jaleswari. Iis merujuk Perpres Nomor 1 Tahun 2019.

"Setelah ada Perpres itu penempatan perwira aktif itu diperbolehkan berdasarkan regulasi," ujar Iis.

Menurut Iis, hal lain yang perlu dilihat dari pemilihan Doni sebagai Kepala BNPB adalah Indonesia sangat rawan bencana. Dia berharap, BNPB di bawah Doni bisa bergerak lebih cepat dalam penanggulangan bencana.

"Saya kira ini urgensi tersendiri," tuturnya.

Sementara itu, pengamat militer Universitas Indonesia Edy Prasetyono berpendapat ruang pelibatan TNI aktif sebagai pejabat di BNPB jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

"Dalam Perpres itu membuka ruang untuk pelibatan prajurit TNI. Jadi bukan di Undang-Undang TNI, tapi di UU Penanggulangan Bencana, itu ada. Di sana disebutkan ada unsur-unsur pelaksana BNPB," ujar Edy.

Menurutnya, tak ada pertentangan antara Undang-Undang Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2007dengan UU TNI Pasal 47 ayat 2.

"Jadi cantolannya adalah UU 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan konsisten dengan ini prajurit aktif TNI dapat menduduki 10 kementerian/lembaga, termasuk search and rescue (SAR) sebagaimana dinyatakan dalam UU TNI Pasal 47 Ayat 2," kata Edy.

Ia juga melihat, penanganan bencana harus terintegrasi yang sudah dipikirkan sejak lama.

"Perubahan itu sudah pernah dipikirkan sejak Desember 2017. Intinya adalah penanganan yang lebih terintegratif," jelas Edy.

Baca juga: Doni Monardo merasa tidak asing soal penanggulangan bencana
Baca juga: Presiden lantik Letjen Doni Monardo sebagai Kepala BNPB
Baca juga: Pakar: BNPB bisa ganti nama jadi BKPB