Mantan pejabat Universitas Udayana divonis 3 tahun penjara
9 Januari 2019 18:01 WIB
Mantan Kabiro Administrasi Umum dan Keuangan Universias Udayana Made Meregawa divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/1).
Jakarta, 9/1 (Antara) - Mantan Kabiro Administrasi Umum dan Keuangan Universias Udayana Made Meregawa divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi pengadaan RS Pendidikan Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (PKPIP UNUD) tahun 2009-2010.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mader Meregawa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama," kata ketua majelis hakim Iim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Made Meregawa divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan tidak ikut menikmati hasil korupsi," tambah hakim.
Dalam perkara ini, Made Meregawa bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin dan mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi memperkaya korporasi, yaitu PT DGI sebesar Rp14,487 miliar, M Nazaruddin dan koporasi di bawah kendalinya yaitu PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp10,29 miliar yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp25,953 miliar.
Pada awal 2009, Nazaruddin selaku pengendali Anugerah Grup mengundang perwakilan PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi dan perusahaan BUMN lain yang bergerak di bidang konsruksi untuk bertemu di kantor Anugerah Grup karena Anugerah Grup sedang mengusahakan anggaran di DPR untuk beberapa proyek konstruksi.
Para kontraktor BUMN dan PT DGI diminta saling membantu dalam proses pelelangan yaitu bila salah satu perusahaan telah diarahkan untuk menjadi pemenang lelang maka perusahaan lain harus bersedia menjadi pendamping lelang dan sebaliknya.
Anak buah Nazaruddin Mindo Rosalina Manulang lalu mengurus kelancaran pengajuan anggaran untuk pembangunan RS PKPIP UNUD dan alat kesehatan UNUD di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan menurut arahan Nazaruddin dimenangkan oleh PT DGI
Pada Januari 2009, di kantor Anugrah Grup, Nazaruddin, Mindo Rosalina, Dudung Purwadi dan direktur marketing PT DGI Mohamad El Idris bahwa pekerjaan RS PKPI UNUD akan dimenangkan PT DGI dan PT DGI akan memberikan fee kepada Anugerah Grup sebesar 15-22 persen dari total real cost kontrak setelah dipotong pajak.
Anggaran RS PKPI UNUND dalam lelang proyek tahun 2009 adalah sebesar Rp55 miliar. Selanjutnya PT Arkitek Team Empat yang merupakan konsultan perencana malah memberikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) karena konsultan itu adalah kenalan dari Mohamad El Idris sehingga PT DGI menggunakan untuk membuat angka penawaran.
PT DGI pun memenangkan pengadaan tersebut senilai Rp46,745 miliar pada 17 September 2009. Pembayaran kepada DGI dilakukan pada 30 Desember 2009 senilai Rp41,22 miliar padahal belum selesai sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp7,837 miliar.
DGI lalu memberikan uang kepada PT Anak Negeri sebesar Rp1,183 miliar; kepada PT Anugerah Nsuantara sebesar Rp2,681 miliar dan Grup Permai sebear Rp5,4 miliar.
Pada tahap II anggaran RS PKPIP UNUD sebesar Rp110 miliar. PT DGI pun mendapatkan proyek tersebut dengan anggaran Rp91,978 miliar dan pada 20 Desember 2010 dibayarkan sebear Rp81,1 miliar padahal realisasinya proyek itu merugikan keuangan negara sebesar Rp18,11 miliar.
Dudung lalu memberikan cek BCA atas nama PT Bina Bangun Abadi senilai Rp101 miliar kepada M Nazaruddin melalui Mohamad El Idris lalu diserahkan ke bagian keuangan grup Permai Yulianis.
Terhadap vonis tersebut, Made Meregawa langsung menyatakan menerima vonis. Made sebelumnya sudah divonis selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (alkes) RS PKPIP Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
Sedangkan PT DGI yang telah berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk juga divonis membayar total Rp86,19 miliar karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek-proyek pemerintah.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mader Meregawa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama," kata ketua majelis hakim Iim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Made Meregawa divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan tidak ikut menikmati hasil korupsi," tambah hakim.
Dalam perkara ini, Made Meregawa bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin dan mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi memperkaya korporasi, yaitu PT DGI sebesar Rp14,487 miliar, M Nazaruddin dan koporasi di bawah kendalinya yaitu PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp10,29 miliar yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp25,953 miliar.
Pada awal 2009, Nazaruddin selaku pengendali Anugerah Grup mengundang perwakilan PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi dan perusahaan BUMN lain yang bergerak di bidang konsruksi untuk bertemu di kantor Anugerah Grup karena Anugerah Grup sedang mengusahakan anggaran di DPR untuk beberapa proyek konstruksi.
Para kontraktor BUMN dan PT DGI diminta saling membantu dalam proses pelelangan yaitu bila salah satu perusahaan telah diarahkan untuk menjadi pemenang lelang maka perusahaan lain harus bersedia menjadi pendamping lelang dan sebaliknya.
Anak buah Nazaruddin Mindo Rosalina Manulang lalu mengurus kelancaran pengajuan anggaran untuk pembangunan RS PKPIP UNUD dan alat kesehatan UNUD di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan menurut arahan Nazaruddin dimenangkan oleh PT DGI
Pada Januari 2009, di kantor Anugrah Grup, Nazaruddin, Mindo Rosalina, Dudung Purwadi dan direktur marketing PT DGI Mohamad El Idris bahwa pekerjaan RS PKPI UNUD akan dimenangkan PT DGI dan PT DGI akan memberikan fee kepada Anugerah Grup sebesar 15-22 persen dari total real cost kontrak setelah dipotong pajak.
Anggaran RS PKPI UNUND dalam lelang proyek tahun 2009 adalah sebesar Rp55 miliar. Selanjutnya PT Arkitek Team Empat yang merupakan konsultan perencana malah memberikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) karena konsultan itu adalah kenalan dari Mohamad El Idris sehingga PT DGI menggunakan untuk membuat angka penawaran.
PT DGI pun memenangkan pengadaan tersebut senilai Rp46,745 miliar pada 17 September 2009. Pembayaran kepada DGI dilakukan pada 30 Desember 2009 senilai Rp41,22 miliar padahal belum selesai sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp7,837 miliar.
DGI lalu memberikan uang kepada PT Anak Negeri sebesar Rp1,183 miliar; kepada PT Anugerah Nsuantara sebesar Rp2,681 miliar dan Grup Permai sebear Rp5,4 miliar.
Pada tahap II anggaran RS PKPIP UNUD sebesar Rp110 miliar. PT DGI pun mendapatkan proyek tersebut dengan anggaran Rp91,978 miliar dan pada 20 Desember 2010 dibayarkan sebear Rp81,1 miliar padahal realisasinya proyek itu merugikan keuangan negara sebesar Rp18,11 miliar.
Dudung lalu memberikan cek BCA atas nama PT Bina Bangun Abadi senilai Rp101 miliar kepada M Nazaruddin melalui Mohamad El Idris lalu diserahkan ke bagian keuangan grup Permai Yulianis.
Terhadap vonis tersebut, Made Meregawa langsung menyatakan menerima vonis. Made sebelumnya sudah divonis selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (alkes) RS PKPIP Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
Sedangkan PT DGI yang telah berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk juga divonis membayar total Rp86,19 miliar karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek-proyek pemerintah.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: