Deklarasi penutupan lokalisasi KD disiapkan Pemkot Kupang-NTT
9 Januari 2019 15:05 WIB
Penggrebekan Prostitusi Ekslokalisasi Doly Polisi (kiri) mengamankan seorang wanita saat menggerebek lokasi yang diduga tempat prostitusi di salah satu indekos di kawasan Kupang Gunung Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/7/2016). Sebanyak tujuh orang diamankan saat tim gabungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya bersama Satpol PP Pemkot Surabaya menggerebek kawasan ekslokalisasi Doly. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Kupang, (ANTARA News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) segera melakukan deklarasi penutupan lokalisasi Karang Dempel (KD) di Kecamatan Alak pada akhir Januari 2019.
"Deklarasi penutupan lokalisasi KD merupakan salah satu tahap terakhir yang dilakukan Pemkot Kupang dalam kaitan penutupan tempat prostitusi KD. Secara resmi lokalisasi KD memang telah ditutup 1 Januari 2019, namun akan diikuti dengan deklarasi penutupannya secara resmi oleh Pemkot Kupang," kata Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Felisberto Amaral kepada Antara di Kupang, Rabu.
Ia mengatakan, deklarasi penutupan lokalisasi KD akan diikuti para tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat, unsur musyawarah pimpinan daerah Kota Kupang serta tokoh-tokoh pemuda lintas agama di daerah ini.
Felisberto menjelaskan, proses pendeklarasian penutupan lokalisasi KD berlangsung akhir Januari 2019 sesuai waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Dalam deklarasi penutupan lokalisasi KD akan dihadiri juga pejabat dari Kementerian Sosial," tandasnya.
Menurut dia, aparat terkait di ibu kota Provinsi NTT ini akan melakukan penertiban terhadap semua aktifitas prostitusi di kawasan itu setelah deklarasi berlangsung.
Ia mengatakan, pendeklarasian penutupan lokalisasi KD sekaligus diikuti dengan pemulangan terhadap 145 pekerja seks komersial (PSK) yang selama ini menempati tiga blok di lokalisasi itu.
Felisberto mengaku mendapat informasi dari pemerintah Kelurahan Alak bahwa sejumlah PSK mulai mengurus surat pindah domisili setelah Pemkot Kupang menutup lokalisasi KD pada 1 Januari 2019.
"Kami berharap mereka kembali ke daerah asalnya karena lokalisasi ini sudah ditutup. Menyangkut masih ada aktifitas prostitusi tentu akan ditertibkan setelah proses deklarasi berlangsung," demikian Felisberto.
Baca juga: Lokalisasi Karang Dempel Kota Kupang resmi ditutup
"Deklarasi penutupan lokalisasi KD merupakan salah satu tahap terakhir yang dilakukan Pemkot Kupang dalam kaitan penutupan tempat prostitusi KD. Secara resmi lokalisasi KD memang telah ditutup 1 Januari 2019, namun akan diikuti dengan deklarasi penutupannya secara resmi oleh Pemkot Kupang," kata Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Felisberto Amaral kepada Antara di Kupang, Rabu.
Ia mengatakan, deklarasi penutupan lokalisasi KD akan diikuti para tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat, unsur musyawarah pimpinan daerah Kota Kupang serta tokoh-tokoh pemuda lintas agama di daerah ini.
Felisberto menjelaskan, proses pendeklarasian penutupan lokalisasi KD berlangsung akhir Januari 2019 sesuai waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Dalam deklarasi penutupan lokalisasi KD akan dihadiri juga pejabat dari Kementerian Sosial," tandasnya.
Menurut dia, aparat terkait di ibu kota Provinsi NTT ini akan melakukan penertiban terhadap semua aktifitas prostitusi di kawasan itu setelah deklarasi berlangsung.
Ia mengatakan, pendeklarasian penutupan lokalisasi KD sekaligus diikuti dengan pemulangan terhadap 145 pekerja seks komersial (PSK) yang selama ini menempati tiga blok di lokalisasi itu.
Felisberto mengaku mendapat informasi dari pemerintah Kelurahan Alak bahwa sejumlah PSK mulai mengurus surat pindah domisili setelah Pemkot Kupang menutup lokalisasi KD pada 1 Januari 2019.
"Kami berharap mereka kembali ke daerah asalnya karena lokalisasi ini sudah ditutup. Menyangkut masih ada aktifitas prostitusi tentu akan ditertibkan setelah proses deklarasi berlangsung," demikian Felisberto.
Baca juga: Lokalisasi Karang Dempel Kota Kupang resmi ditutup
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019
Tags: