Jakarta (ANTARA News) - Juru bicara hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Benny K Harman mengusulkan dibentuknya Dewan Nasional untuk menuntaskan sejumlah kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu.
"Kami mengusulkan dewan nasional yang khusus untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lampau," kata Benny dalam diskusi di Media Center Prabowo-Sandi, di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan hal itu akan diwujudkan apabila Prabowo-Sandiaga terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Hal itu menurut dia agar jangan sampai beberapa isu HAM dikapitalisasi untuk kepentingan politik tertentu dan muncul tiap lima tahun sekali.
"Ini agar jangan terbawa-bawa terus, lima tahun muncul lagi lalu dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan dan maksud-maksud politik tertentu," ujarnya.
Benny yang merupakan politisi Partai Demokrat itu mengkritisi langkah pemerintahan Jokowi yang belum mampu memuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM.
Dia mencontohkan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang hingga kini belum tuntas.
"Siapa pelaku yang telah menyiramkan air keras ke wajah Novel belim terungkap hingga saat ini," katanya.
Dia berharap Prabowo-Sandi memiliki komitmen untuk menuntaskan sejumlah kasus HAM masa lalu jika memenangkan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.
Dia menyakini Prabowo-Sandi memiliki konsep dan skema yang lebih rinci serta jelas untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Baca juga: Penyelesaian pelanggaran HAM berat tidak dapat melalui rekonsiliasi
Baca juga: 10 pelanggaran HAM berat belum ditindaklanjuti Jaksa Agung
Baca juga: Merah, rapor penyelesaian pelanggaran HAM berat
Tuntaskan kasus HAM, BPN Prabowo-Sandi usulkan bentuk Dewan Nasional
8 Januari 2019 19:39 WIB
Diskusi bertajuk "Pembahasan Materi Debat Pertama Ham, Terorisme,Korupsi dan Hukum, Kalau Bersih Kenapa Risih" di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Selasa. (Imam Budilaksono)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2019
Tags: