Wasekjen Golkar kembalikan Rp713 juta ke KPK
8 Januari 2019 16:10 WIB
JPU KPK menghadirkan 4 saksi untuk terdakwa Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih yang didakwa menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo serta gratifikasi sejumlah Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura (sekitar Rp410 juta) dari pengusaha-pengusaha energi dan tambang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (8/1). (Desca Lidya Natalia)
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar Sarmuji mengaku sudah mengembalikan uang Rp713 juta ke KPK yang sebelumnya diberikan oleh Eni Maulani Saragih sebagai biaya menutupi sejumlah pengeluaran pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar pada Desember 2017.
"Ada pengembalian Rp713 juta, saya mewakili panitia sudah mengembalikan ke rekening KPK. Pada awalnya kami mau kembalikan lewat penasihat hukum terdakwa sesuai saran KPK, tapi akhirnya saya yang kembalikan ke KPK," kata Sarmuji saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Sarmuji menjadi saksi untuk terdakwa Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih yang didakwa menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo serta gratifikasi sejumlah Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura (sekitar Rp410 juta) dari pengusaha-pengusaha energi dan tambang.
Ketua penyelenggara Munaslub Partai Golkar saat itu adalah Nurdin Halid, Ketua Organizing Committee (OC) adalah Agus Gumiwang Kartasasmita, Ketua Steering Committee (SC) Ibnu Munzir, bendahara Munaslub Eni Maulani Saragih sedangkan Sarmuji sendiri menjadi Wakil Sekretaris SC.
"Dikembalikan kira-kira beberapa hari setelah 3 September 2018, saya diperika lalu ada anjuran untuk mengembalikan ya saya kembalikan," ungkap Sarmuji.
Uang Rp713 juta itu menurut Sarmuji digunakan untuk percetakan materi munas, biaya tim verifikasi dan pengganti transportasi dan akomodasi steering committee non-anggota DPR.
"Pemberian uang Rp713 juta itu seingat saya bulan Desember 2017 juga, ada yang saat persiapan munaslub dan ada yang segera setelah berlangsungnya munaslub karena untuk penggantian ongkos transportasi SC non-DPR," ungkap Sarmuji.
Dalam BAP yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Sarmuji merinci pemberian uang dari Eni yang diserahkan secara bertahap.
"Saudara mengatakan di BAP Rp256 juta diserahkan staf Eni ke staf saya Mahmudah, lalu dikasih ke Pepeng lalu diberikan ke staf lain di bagian percetakan untuk materi munaslub, Rp207 juta digunakan untuk tim verifikasi dari dia dan saya sudah mendapat laporan digunakan untuk tim verifikasi, selanjutnya Rp250 juta untuk akomodasi, transprotasi, uang lelah anggota steering committee non-DPR yang diserahkan Eni ke saya lalu uang serahkan ke Siska' apakah itu benar?" tanya JPU KPK Ronal Worotikan.
"Benar, ada yang terdakwa sendiri berikan, ada yang dititipkan melalui stafnya ke staf saya," jawab Sarmuji.
Terhadap keterangan Sarmuji tersebut, Eni mengaku mengeluarkan uang setelah mendapat izin dari Sarmuji.
"Pak Sarmuji ini orang yang paling saya percaya di Golkar. Pada waktu munaslub, banyak pengeluaran dan biaya khusus untuk SC, saya katakan akan mengeluarkan uang kalau sudah di-acc Pak Sarmuji karena Pak Sarmuji dipercaya banyak orang, bukan saya saja, begitu Pak Sarmuji meng-acc, kita OK lalu mengeluarkan dana," kata Eni.
Atas perbuatannya, Eni didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Ada pengembalian Rp713 juta, saya mewakili panitia sudah mengembalikan ke rekening KPK. Pada awalnya kami mau kembalikan lewat penasihat hukum terdakwa sesuai saran KPK, tapi akhirnya saya yang kembalikan ke KPK," kata Sarmuji saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Sarmuji menjadi saksi untuk terdakwa Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih yang didakwa menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo serta gratifikasi sejumlah Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura (sekitar Rp410 juta) dari pengusaha-pengusaha energi dan tambang.
Ketua penyelenggara Munaslub Partai Golkar saat itu adalah Nurdin Halid, Ketua Organizing Committee (OC) adalah Agus Gumiwang Kartasasmita, Ketua Steering Committee (SC) Ibnu Munzir, bendahara Munaslub Eni Maulani Saragih sedangkan Sarmuji sendiri menjadi Wakil Sekretaris SC.
"Dikembalikan kira-kira beberapa hari setelah 3 September 2018, saya diperika lalu ada anjuran untuk mengembalikan ya saya kembalikan," ungkap Sarmuji.
Uang Rp713 juta itu menurut Sarmuji digunakan untuk percetakan materi munas, biaya tim verifikasi dan pengganti transportasi dan akomodasi steering committee non-anggota DPR.
"Pemberian uang Rp713 juta itu seingat saya bulan Desember 2017 juga, ada yang saat persiapan munaslub dan ada yang segera setelah berlangsungnya munaslub karena untuk penggantian ongkos transportasi SC non-DPR," ungkap Sarmuji.
Dalam BAP yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Sarmuji merinci pemberian uang dari Eni yang diserahkan secara bertahap.
"Saudara mengatakan di BAP Rp256 juta diserahkan staf Eni ke staf saya Mahmudah, lalu dikasih ke Pepeng lalu diberikan ke staf lain di bagian percetakan untuk materi munaslub, Rp207 juta digunakan untuk tim verifikasi dari dia dan saya sudah mendapat laporan digunakan untuk tim verifikasi, selanjutnya Rp250 juta untuk akomodasi, transprotasi, uang lelah anggota steering committee non-DPR yang diserahkan Eni ke saya lalu uang serahkan ke Siska' apakah itu benar?" tanya JPU KPK Ronal Worotikan.
"Benar, ada yang terdakwa sendiri berikan, ada yang dititipkan melalui stafnya ke staf saya," jawab Sarmuji.
Terhadap keterangan Sarmuji tersebut, Eni mengaku mengeluarkan uang setelah mendapat izin dari Sarmuji.
"Pak Sarmuji ini orang yang paling saya percaya di Golkar. Pada waktu munaslub, banyak pengeluaran dan biaya khusus untuk SC, saya katakan akan mengeluarkan uang kalau sudah di-acc Pak Sarmuji karena Pak Sarmuji dipercaya banyak orang, bukan saya saja, begitu Pak Sarmuji meng-acc, kita OK lalu mengeluarkan dana," kata Eni.
Atas perbuatannya, Eni didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: