Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap memproses produksi surat suara untuk pemilu serentak 2019 melalui enam perusahaan percetakan pemenang tender.

"Sampai batas waktu yang diberikan (untuk memberikan sanggahan) tidak ada yang menyampaikan sanggahan. Praktis enam perusahaan percetakan akan melakukan pencetakan," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.

Keenam perusahaan percetakan pemenang tender adalah PT Gramedia (Jakarta), PT Balai Pustaka (Jakarta), PT Aksara Grafika Pratama (Jakarta), PT Temprina Media Grafika (Jawa Timur), PT Puri Panca Pujibangun (Jawa Timur) dan PT Adi Perkasa Makassar (Sulawesi Selatan).

Dalam prosesnya, kata Pramono, KPU pada rentang waktu 8 hingga 10 Januari 2019, akan melakukan penandatanganan kontrak antara Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) dan perusahaan pemenang tender.

Selanjutnya, tanggal 10-15 Januari 2019, KPU akan menanyangkan item surat suara di katalog nasional, sebelum akhirnya akan dilakukan proses produksi pertama tanggal 16 Januari 2019.

Sebelumnya KPU menyatakan akan mencetak 939.879.651 lembar surat suara untuk lima jenis pemilihan, yakni pemilihan presiden-wapres, anggota DPR RI, anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Anggaran KPU untuk pencetakan surat suara sebesar Rp872.691.402.425, sementara rencana nilai kontrak sebesar Rp604.756.161.932 atau ada penghematan anggaran sebesar Rp267.935.240.493 atau sekitar 30,7 persen.

KPU menargetkan waktu produksi dan distribusi surat suara selesai dalam waktu 60 hari sehingga pada 15 Maret 2019 surat suara sudah sampai di tingkat Kabupaten/Kota.

"Biaya distribusi ditanggung oleh perusahaan pemenang tender," ujar Pramono.

Distribusi surat suara dilakukan secara ketat dan disesuaikan dengan jumlah TPS di masing-masing daerah.

Sementara itu mengenai desain surat suara, KPU bersama peserta pemilu serentak 2019 telah menyepakati bahwa ukuran surat suara yakni 22 cm x 31 cm untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, serta 51 cm x 82 cm untuk caleg DPR RI.

Sedangkan untuk desain surat suara DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota juga telah disepakati oleh masing-masing daerah.

Pramono menekankan proses lelang berlangsung transparan dan terbuka tanpa ada praktik gratifikasi atau suap.

Baca juga: KPU siap tindaklanjuti kontrak cetak surat suara

Baca juga: Jokowi-Ma'ruf berbaju putih lebih egaliter

Baca juga: Setelan jas Prabowo-Sandi citrakan kewibawaan