PDI Perjuangan soal pengawasan Pemilu 2019 di Surabaya
8 Januari 2019 09:31 WIB
Petugas Badan Pengawas Pemilu menunjukkan bunga dan stiker yang dibagi dalam kampanye pengawasan Pemilu di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (20/5). (FOTO ANTARA/Fanny Octavianus)
Surabaya (ANTARA News) - DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Surabaya menyoroti lemahnya pengawasan pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu Surabaya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, Whisnu Sakti Buana, di Surabaya, Selasa, mengatakan, pada Pemilu 2019 ini banyak aturan yang membatasi gerak peserta Pemilu.
"Harusnya terkonsep saja bahwa apa yang tidak boleh dilanggar, etikanya seperti apa, secara adminsitratif harusnya bagaimana agar bisa dipermudah. Ini pesta rakyat, tapi rakyat tidak berpesta secara demokratis," kata dia.
Menurut dia, banyaknya aturan tersebut membuat pengawasan pemilu yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu Surabaya terkesan asal-asalan dan cenderung partisan.
Bahkan, lanjut dia, atas kejadian tersebut dua caleg dari PDI Perjuangan yakni Armuji (Ketua DPRD Surabaya) dan Baktiono (anggota DPRD Surabaya) sempat menjadi korban atas kebijakan Bawaslu yang terburu-terburu menyidangkan perkara dua caleg itu atas dugaan pelanggaran kampanye berupa pembagian hadiah saat jalan sehat beberapa waktu lalu.
"Akhirnya kami juga melayangkan gugatan terhadap sejumlah anggota Bawaslu Surabaya karena dua kader yang dicemarkan nama baiknya oleh Bawaslu yang semula dianggap melanggar ternyata tidak terbukti melanggar," ujarnya.
Whisnu mengatakan pihaknya sudah melaprokan pencemaran nama baik tersbut ke Polda Jatim dan saat ini dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Bawaslu jadi partisan ini seharunya tidak boleh," kata dia.
Ketua DPRD Surabaya Armuji sebelumnya mengatakan laporan pencemaran nama baik terhadap sejumlah anggota Badan Pengawas Pemilu ke Polda Jawa Timur agar menjadi peringatan sekaligus pembelajaran sebagai pengawas pemilu yang harus adil.
"Intinya jangan mudah menduga negatif kepada siapapun," katanya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, Whisnu Sakti Buana, di Surabaya, Selasa, mengatakan, pada Pemilu 2019 ini banyak aturan yang membatasi gerak peserta Pemilu.
"Harusnya terkonsep saja bahwa apa yang tidak boleh dilanggar, etikanya seperti apa, secara adminsitratif harusnya bagaimana agar bisa dipermudah. Ini pesta rakyat, tapi rakyat tidak berpesta secara demokratis," kata dia.
Menurut dia, banyaknya aturan tersebut membuat pengawasan pemilu yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu Surabaya terkesan asal-asalan dan cenderung partisan.
Bahkan, lanjut dia, atas kejadian tersebut dua caleg dari PDI Perjuangan yakni Armuji (Ketua DPRD Surabaya) dan Baktiono (anggota DPRD Surabaya) sempat menjadi korban atas kebijakan Bawaslu yang terburu-terburu menyidangkan perkara dua caleg itu atas dugaan pelanggaran kampanye berupa pembagian hadiah saat jalan sehat beberapa waktu lalu.
"Akhirnya kami juga melayangkan gugatan terhadap sejumlah anggota Bawaslu Surabaya karena dua kader yang dicemarkan nama baiknya oleh Bawaslu yang semula dianggap melanggar ternyata tidak terbukti melanggar," ujarnya.
Whisnu mengatakan pihaknya sudah melaprokan pencemaran nama baik tersbut ke Polda Jatim dan saat ini dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Bawaslu jadi partisan ini seharunya tidak boleh," kata dia.
Ketua DPRD Surabaya Armuji sebelumnya mengatakan laporan pencemaran nama baik terhadap sejumlah anggota Badan Pengawas Pemilu ke Polda Jawa Timur agar menjadi peringatan sekaligus pembelajaran sebagai pengawas pemilu yang harus adil.
"Intinya jangan mudah menduga negatif kepada siapapun," katanya.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Tags: