Medan (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Medan menyosialisasikan daftar pemilih tambahan atau pindah memilih kepada pekerja yang berada di Kawasan Industri Medan (KIM).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Agusyah Ramadani Damanik di Medan, Senin, mengatakan, pihaknya meyakini tidak sedikit pekerja di PT KIM yang berdomisili di luar Kota Medan.

Dengan demikian, mereka harus mengurus formulir A5 atau pindah memilih agar tetap bisa menggunakan hak suaranya pada pemilu 17 April 2019.

"Pemilih tidak perlu kembali ke tempat asal untuk bisa menggunakan hak pilih, apalagi yang berasal dari Pulau Jawa. Cukup mengurus formulir A5 di PPK, atau PPS," katanya saat melakukan sosialisasi di PT KIM.

Ia mengatakan, pihaknya menyadari banyak yang belum paham tentang mekanisme pindah memilih, sehingga KPU Medan merasa perlu melakukan sosialisasi secara intensif.

"Agar bisa mengurus DPTb, terlebih dahulu harus terdaftar di DPT. Alasan pindah memilih juga harus jelas, ada sembilan alasan untuk pindah memilih, salah satunya alasan pekerjaan," katanya.

Ia mengatakan, ada dua cara mengurus untuk pindah memilih, yakni dengan datang ke PPS tempat asal sesuai domisili dan kedua bisa datang ke KPU Medan.

"Kalau tidak bisa kembali ke tempat asal, bisa langsung ke KPU Medan dengan membawa e-KTP," paparnya.

Humas PT KIM Endang mengatakan, saat ini tercatat sekitar 500 perusahaan yang menyewa lahan PT KIM.

"Kami akan membantu untuk menyosialisasikan pemilih pindahan, ada sekitar 50 ribu pekerja di sini," katanya.

Baca juga: KPU Medan sosialisasikan pindah memilih kepada mahasiswa

Baca juga: KPU Medan coret dua caleg dari DCT

Baca juga: KPU Medan tetapkan 1,6 juta pemilih dalam DPT hasil perbaikan