Cirebon (ANTARA News) - Selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) sampai bulan Desember 2018, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Jawa Barat, telah menertibkan sebanyak 2.774 Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan.

"Dari awal masa kampanye sampai dengan bulan Desember 2018, kami telah menertibkan 2.774 APK yang dipasang menyalahi aturan," kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin di Cirebon, Senin.

Joharudin mengatakan, APK yang ditertibkan tersebut dari berbagai berbagai macam bentuk seperti baligho, spanduk, poster, umbul-umbul dan beberapa jenis lainnya.

Akan tetapi lanjut Joharudin, untuk yang paling banyak ditertibkan oleh Bawaslu Kota Cirebon adalah poster dengan jumlah total mencapai 2.744 buah.

"Sedangkan sisanya yaitu berupa 15 baligho, 10 spanduk dan lima umbul-umbul yang kami tertibkan," ujarnya.

Bawaslu Kota Cirebon, kata Joharudin, akan terus menertibkan APK yang dipasang tidak sesuai aturan hingga masa kampanye Pemilu 2019 berakhir pada 13 April 2019.

"Tentunya kami akan terus melakukan pengawasan selama masa Pemilu, tidak hanya sekedar menertibkan APK saja," katanya.

Dia berharap selama masa kampanye sampai dengan hari pemungutan suara semua berjalan kondusif dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh semuanya.

"Kami berharap semua berjalan kondusif sampai hari pemungutan suara," katanya.

Baca juga: Bawaslu Batang copot stiker kampanye angkutan umum
Baca juga: Bawaslu Bantul tertibkan 3.866 APK melanggar aturan