Jakarta (ANTARA News) - Pengacara artis Vanessa Angel, Muhammad Zakir Rasyidin membantah kliennya terlibat dalam praktik prostitusi daring (online). Hal tersebut dia ungkapkan guna meluruskan tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepada kliennya pasca penangkapan yang terjadi di Surabaya pada Sabtu (5/1) lalu.
"Terkait yang menimpa klien kami, sampai dengan malam ini klien kami masih satu kata, dia tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya. Klien kami tidak melakukan prostitusi online," ujar Zakir dalam jumpa pers di kawasan Kalibata, Jakarta, Senin.
Zakir mengatakan tujuan kliennya pergi ke Surabaya murni menjalani pekerjaan sebagai MC (master of ceremony) untuk acara internal perusahaan. Pekerjaan itu dia peroleh dari seorang temannya yang bernama Siska.
Vanessa dan Siska disebut telah berteman selama sekitar satu tahun terakhir.
Siska juga ditangkap oleh polisi karena kasus ini. Zakir mengatakan bahwa saat ini Siska telah ditetapkan sebagai terrsangka atas tuduhan sebagai mucikari.
Zakir menduga kliennya telah dijebak oleh Siska hingga akhirnya terseret dalam kasus ini.
"Klien saya murni di jebak. Oleh siapa? Patut diduga orang itu adalah yang mengundang klien saya," ucap Zakir.
Tidak terima Rp80 juta
Zakir juga membantah tuduhan yang menyebut kliennya telah menerima bayaran sebesar Rp80 juta.
"Yang pasti klien kami tidak pernah menerima uang Rp80 juta seperti yang dituduhkan, kemudian ada pula yang menyebut telah menerima 30 persen sebagai DP (uang muka) itu juga kita bantah, Tidak ada itu semua," ucap Zakir.
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prosititusi daring yang melibatkan dua artis Ibu kota di Surabaya, Sabtu (5/1) pukul 12.30 WIB.
"Polda Jatim mengamankan empat orang saksi, dua artis, dua manajemen, satu tersangka yang diduga melaksanakan transaksi elektronik prostitusi," kata Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara di Mapolda Jatim di Surabaya.
Arman menjelaskan, dua artis tersebut salah satunya artis populer berinisial VA dan AF yang merupakan artis FTV.
Arman mengemukakan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang didapatkan bahwa ada kegiatan transaksi prostitusi di wilayah hukum Polda Jatim yang dilakukan oleh dua orang sementara sebagai korban dan ada empat saksi, sementara satu mucikari.
Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan melalui media sosial dan diketahui kegiatan tersebut dilakukan di salah satu hotel di Surabaya.
"Tarifnya yang satu Rp80 juta, satunya Rp25 juta. Kami melakukan penyelidikan selama satu bulan," ucapnya.
Baca juga: Vanessa Angel-Avriellia berpamitan ke polda jatim
Baca juga: Manager tak tahu Vanessa terlibat prostitusi online
Pengacara: Vanessa Angel tidak terlibat prostitusi online, bantah terima Rp80 juta
7 Januari 2019 21:59 WIB
Pengacara artis Vanessa Angel, Muhammad Zakir Rasyidin (kanan) saat menggelar jumpa pers di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin 7/1/2018 (ANTARA News/Fathur Rochman)
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2019
Tags: