Metropolitan
Jamkes Watch: jangan ada pasien BPJS Kesehatan ditolak
7 Januari 2019 19:06 WIB
Calon pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan saat menyelesaikan proses administrasi di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1/2019). Pihak RSUD Jati Padang menyatakan tetap menerima layanan pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan, meski RSUD tersebut masuk dalam daftar 52 rumah sakit di area Jabodetabek yang diputus kontrak oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta (ANTARA News) - Jamkes Watch mengingatkan pihak terkait agar jangan ada penolakan terhadap pasien BPJS Kesehatan lantaran penghentian kerja sama sementara dengan beberapa rumah sakit di Jakarta.
"Jangan sampai ada penolakan pasien di RS. Kasus yang sama seperti ini secara resmi kayaknya enggak ada ya, tapi kalau RS yang menolak pasien itu masih banyak terjadi, sama halnya dengan sejumlah RS yang belum kerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujar Sekretaris Jenderal Jamkes Watch, Sabda Pranawa Djati di Jakarta, Senin.
Sabda mengatakan kebijakan pemerintah tidak boleh merugikan kepentingan masyarakat peserta BPJS kesehatan. Persoalan akreditasi atau tidak sebenarnya domain Kementerian Kesehatan, yaitu memastikan semua RS dan fasilitas kesehatan di Indonesia sudah memenuhi akreditasi atau tidak.
"BPJS hanya dalam konteks pembiayaan jaminan kesehatan nasional bagi pesertanya," katanya.
Walaupun tidak mengetahui nominal pastinya, Sabda menilai terkendalanya akreditasi rumah sakit bisa jadi karena biaya yang mahal.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menegaskan bahwa pasien BPJS Kesehatan dilayani meskipun ada penghentian sementara kerja sama antara RSUD Jati Padang, RSUD Kebayoran Lama dan RSUD Cipayung.
RSUD Jati Padang dan RSUD Kebayoran Lama telah melanjutkan kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan tinggal menunggu penandatanganan. Berbeda halnya dengan RSUD Cipayung yang masih kredensial.
Baca juga: Penghentian kerja sama BPJS-RS dinilai akibat lemahnya koordinasi
Baca juga: PERSI evaluasi RS terkait pemutusan kerja sama BPJS Kesehatan
Baca juga: DKI tegaskan pasien BPJS Kesehatan tetap dilayani
Baca juga: Tiga rumah sakit perpanjang layanan BPJS Kesehatan
"Jangan sampai ada penolakan pasien di RS. Kasus yang sama seperti ini secara resmi kayaknya enggak ada ya, tapi kalau RS yang menolak pasien itu masih banyak terjadi, sama halnya dengan sejumlah RS yang belum kerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujar Sekretaris Jenderal Jamkes Watch, Sabda Pranawa Djati di Jakarta, Senin.
Sabda mengatakan kebijakan pemerintah tidak boleh merugikan kepentingan masyarakat peserta BPJS kesehatan. Persoalan akreditasi atau tidak sebenarnya domain Kementerian Kesehatan, yaitu memastikan semua RS dan fasilitas kesehatan di Indonesia sudah memenuhi akreditasi atau tidak.
"BPJS hanya dalam konteks pembiayaan jaminan kesehatan nasional bagi pesertanya," katanya.
Walaupun tidak mengetahui nominal pastinya, Sabda menilai terkendalanya akreditasi rumah sakit bisa jadi karena biaya yang mahal.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menegaskan bahwa pasien BPJS Kesehatan dilayani meskipun ada penghentian sementara kerja sama antara RSUD Jati Padang, RSUD Kebayoran Lama dan RSUD Cipayung.
RSUD Jati Padang dan RSUD Kebayoran Lama telah melanjutkan kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan tinggal menunggu penandatanganan. Berbeda halnya dengan RSUD Cipayung yang masih kredensial.
Baca juga: Penghentian kerja sama BPJS-RS dinilai akibat lemahnya koordinasi
Baca juga: PERSI evaluasi RS terkait pemutusan kerja sama BPJS Kesehatan
Baca juga: DKI tegaskan pasien BPJS Kesehatan tetap dilayani
Baca juga: Tiga rumah sakit perpanjang layanan BPJS Kesehatan
Pewarta: Tessa Qurrata Aini
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: