Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia memberi apresiasi adanya kepastian dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang mendelegasikan penerbitan Sertifikasi Halal untuk sementara kepada MUI.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim di Jakarta, Senin, memuji solusi yang dihasilkan dalam diskusi antara Indonesia Halal Watch (IHW) dengan Kepala BPJPH Soekoso.

"Kami menyambut baik hal tersebut, demi kepastian hukum dan ketenteraman masyarakat, baik pelaku usaha maupun konsumen," kata dia.

Inti dari solusi tersebut menegaskan pelayanan sertifikasi halal harus tetap berjalan seiring adanya ketidakpastian atas hal itu. Penerbitan Sertifikasi Halal sempat terkatung-katung akibat hingga akhir 2018 tidak ada satupun keluaran sertifikat kehalalan yang dikeluarkan BPJPH.

Terdapat kendala, yaitu tidak adanya Lembaga Pemeriksa Halal dan auditor halal yang dilahirkan. LPH dan auditor tersebut merupakan unsur yang memeriksa produk sebelum ditetapkan fatwa halalnya.

Lukman mengatakan dengan adanya kepastian dari BPJPH menunjuk MUI sebagai pihak yang mengurus Sertifikasi Halal untuk sementara membuat dunia usaha dan masyarakat mendapat kepastian.

MUI akan bertindak sementara sebagai pihak yang mengelola Sertifikasi Halal sampai BPJPH siap menjalankan tugasnya.

"Tidak boleh ada stagnasi, apalagi penyebabnya adalah kekosongan hukum karena Peraturan turunan dari UU JPH memang belum ada," kata dia.

Lukmanul Hakim mengharapkan agar pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal didasari oleh kesiapan dari segala aspek, baik legalitas, infrastruktur, sumber daya manusia maupun dari segi pembiayaan. "Dari pihak kami, LPPOM MUI sudah siap," kata dia.

Baca juga: MUI bantah "perebutan" sertifikat halal dengan pemerintah
Baca juga: MUI nyatakan belum ada sertifikat halal vaksin difteri