Bawaslu Tanjungpinang ajak masyarakat cegah politik uang
6 Januari 2019 06:20 WIB
Mahasiswa melakukan teatrikal ketika menggelar aksi Lawan Politik Uang di Jalan Urip Sumoharjo Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/6/2018). Mereka mengajak warga menolak praktik politik uang untuk membeli hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Rabu (27/6/2018). (ANTARA FOTO/Maulana Surya)
Tanjungpinang (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengajak masyarakat untuk mencegah terjadinya politik uang selama penyelenggaraan Pemilu 2019.
Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Maryamah, di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan masyarakat memiliki peran yang besar dalam mencegah terjadinya politik uang, karena itu diharapkan membangun komitmen bersama untuk menolak uang atau barang yang diberikan caleg atau peserta pemilu.
"Uang dan barang yang berasal dari caleg atau peserta pemilu diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu dengan tujuan memengaruhi pemilih. Seharusnya ditolak untuk menciptakan pemilu yang bermartabat, adil dan jujur," ujarnya.
Maryamah mengatakan politik uang potensial terjadi di Tanjungpinang. Politik uang tidak akan terjadi jika masyarakat memiliki tekad yang sama menolak pemberian barang dan uang dari caleg atau pengurus partai.
"Untuk melahirkan anggota legislatif dan pemimpin negara yang diharapkan rakyat seharusnya masyarakat bertekad menolak pemberian barang dan uang," ucapnya.
Ia juga mengingatkan caleg dan peserta pemilu untuk melaksanakan kampanye sesuai ketentuan yang berlaku, salah satunya tidak memberikan barang atau uang. Politik uang merupakan tindakan yang melanggar UU Pemilu.
"Pelaku dan penerima dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Menurut dia, caleg dan peserta pemilu memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, dan mendorong pemilih menggunakan hak suara di tempat pemungutan suara pada 17 April 2019.
"Kami akan menindak siapapun yang melanggar UU Pemilu," ujarnya.
Ia mengemukakan Bawaslu Tanjungpinang beserta jajarannya memiliki jaringan pengawas pemilu hingga di tingkat RT sehingga seluruh aktivitas politik dapat terpantau.
"Jumlah kami memang terbatas, tetapi mata dan telinga kami sangat banyak hingga di-RT. Jadi jangan coba-coba melanggar UU Pemilu," katanya.
Baca juga: Mendagri: lawan politik uang
Baca juga: Masyarakat terlibat politik uang bisa dipidana
Baca juga: Politik uang sumber masalah demokrasi Indonesia
Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Maryamah, di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan masyarakat memiliki peran yang besar dalam mencegah terjadinya politik uang, karena itu diharapkan membangun komitmen bersama untuk menolak uang atau barang yang diberikan caleg atau peserta pemilu.
"Uang dan barang yang berasal dari caleg atau peserta pemilu diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu dengan tujuan memengaruhi pemilih. Seharusnya ditolak untuk menciptakan pemilu yang bermartabat, adil dan jujur," ujarnya.
Maryamah mengatakan politik uang potensial terjadi di Tanjungpinang. Politik uang tidak akan terjadi jika masyarakat memiliki tekad yang sama menolak pemberian barang dan uang dari caleg atau pengurus partai.
"Untuk melahirkan anggota legislatif dan pemimpin negara yang diharapkan rakyat seharusnya masyarakat bertekad menolak pemberian barang dan uang," ucapnya.
Ia juga mengingatkan caleg dan peserta pemilu untuk melaksanakan kampanye sesuai ketentuan yang berlaku, salah satunya tidak memberikan barang atau uang. Politik uang merupakan tindakan yang melanggar UU Pemilu.
"Pelaku dan penerima dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Menurut dia, caleg dan peserta pemilu memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, dan mendorong pemilih menggunakan hak suara di tempat pemungutan suara pada 17 April 2019.
"Kami akan menindak siapapun yang melanggar UU Pemilu," ujarnya.
Ia mengemukakan Bawaslu Tanjungpinang beserta jajarannya memiliki jaringan pengawas pemilu hingga di tingkat RT sehingga seluruh aktivitas politik dapat terpantau.
"Jumlah kami memang terbatas, tetapi mata dan telinga kami sangat banyak hingga di-RT. Jadi jangan coba-coba melanggar UU Pemilu," katanya.
Baca juga: Mendagri: lawan politik uang
Baca juga: Masyarakat terlibat politik uang bisa dipidana
Baca juga: Politik uang sumber masalah demokrasi Indonesia
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2019
Tags: