Jakarta (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pihak Kepolisian menangani korban penjualan anak di Bali secara tepat.
Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak KPAI Ai Maryati Solihah dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, mengatakan hal tersebut seiring adanya penggerebekan Kepolisian pada Jumat (4/1), yang berhasil mengamankan lima anak di bawah umur (usia 14 sampai dengan 17 tahun) yang diduga diperjualbelikan secara seksual di Sanur, Bali, dengan cara yang sangat tidak manusiawi.
“Kepolisian bisa melindungi haknya, seperti pemulihan fisik dan psikologis mereka,” kata Ai.
Menurut Ai, kelima anak ini diperlalukakan bak barang dengan dipajang dan diberikan harga yang variatif serta diharuskan melayani satu sampai delapan tamu per hari.
KPAI pun menemukan dampak traumatis yang dialami korban karena menghadapi tekanan luar biasa di tempat tersebut.
“Karena awalnya mereka dijanjikan pekerjaan bukan untuk prostitusi.Untuk itu pentingnya pendampingan hukum bagi para korban agar menerima restitusi sebagai ganti rugi pada rangkaian kerugian yang mereka derita selama ini di tempat kerja yang bukan tujuan mereka berada,” kata dia.
Menurut Ai, temuan ini memerlukan perhatian yang serius, sebab di akhir tahun 2018, Bali menjadi tempat tujuan perdagangan orang.
“Saat KPAI menindaklanjuti laporan warga dengan Polres Bandara berhasil menggagalkan tiga remaja putri yang diduga akan dijual ke Bali untuk terapis pijat plus,” kata dia.
KPAI juga mengapresiasi kerja Polda Bali yang telah membongkar sindikat perdagangan orang korban prostitusi terutama yang masih berusai di bawah umur, ujar dia.
KPAI mendorong upaya penegakkan hukum dengan meminta kepolisian menangkap para germo, mucikari dan agen perekrut yang dalam kasus ini berasal dari Kota Bekasi, Batam dan Banten
“Ini harus dapat diungkap sampai akarnya, sekaligus menutup tempat prostitusi di Bali tersebut. Para pelaku dapat dijerat oleh Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun maksimum,” ucap dia.
Baca juga: Eksploitasi seksual terhadap anak masih marak
KPAI minta polisi tangani korban penjualan anak di Bali
5 Januari 2019 22:05 WIB
KPAI (ANTARANews/Grafis)
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2019
Tags: