Jakarta (ANTARA News) - KPK mengkonfirmasi saksi soal proses pengajuan proposal-proposal dari KONI kepada Kemenpora terkait dana pengawasan dan pendampingan atlet.
Terkait hal itu, KPK, Jumat, memeriksa tiga saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI, Ending Hamidy, yang merupakandalam penyidikan kasus suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
"Penyidik terus mendalami pengetahuan para saksi tentang proses pengajuan proposal-proposal dari KONI kepada Kemenpora terkait dana wasping atlet," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Tiga saksi yang diperiksa itu antara lain Kepala Bidang Olahraga Nasional atau Kepala Tim Verifikasi, Muhammad Yunus, Sekretaris Tim Verifikasi, Cucu Sundara, dan Kabag Biro Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga, Yusuf Suparman.
"Kalau proposal yang terkait pokok perkara saat ini yang dikabulkan kemarin sekitar Rp17,9 miliar, itu proposalnya nilainya sekitar Rp26 miliar. Kami juga sedang mendalami proposal sebelumnya terkait dana hibah yang juga pernah diajukan," kata Diansyah.
KPK konfirmasi saksi soal pengajuan proposal dana hibah
4 Januari 2019 22:24 WIB
Dokumentasi Sekretaris Jenderal KONI, Ending Hamidy (tengah), berjalan keluar seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari (20/12/2018). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Tags: