Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta Polri untuk menindak tegas hoaks termasuk informasi palsu soal surat suara sebanyak tujuh kontainer yang telah dicoblos.
"Kalau benar, dia menyebarkan isu lewat twitternya yg menyatakan ada tujuh kontainer berisi kertas suara yang sudah dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok yang didatangkan dari China untuk kepentingan capres tertentu, ini tidak bisa dibiarkan," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan di Jakarta, Senin.
Menurut dia, hoaks tersebut sudah menimbulkan kegaduhan dan keresahan publik sehingga polisi tidak perlu ragu bertindak.
"Polisi kita minta dalami ada tidaknya pelanggaran hukum. Rakyat sepenuhnya mendukung Polri melakukan tindakan hukum demi menjaga keamanan nasional," katanya.
Menurut pakar hukum dan kepolisian ini, siapa saja yang sudah jelas terbukti menyebar hoaks harus diproses secara hukum, apalagi perbuatannya itu sudah meresahkan masyarakat.
"Sekali lagi polisi harus tegas. Tidak ada yang kebal terhadap hukum di negeri ini. Kepada politisi kita minta hati-hati bicara. Jangan sembarangan bicara kalau belum jelas," katanya
Sebelumnya beredar kabar ada tujuh kontainer dari Cina berisikan surat suara yang sudah dicoblos untuk pasangan Capres nomor urut 01 di Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (2/1) malam.
Pada Rabu malam itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) langsung mengecek kebenaran kabar tersebut ke Pelabuhan Tanjung Priok.
KPU dan Bawaslu menyatakan kabar surat suara sudah tercoblos merupakan kabar bohong atau hoaks.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta aparat kepolisian untuk melacak dan menangkap orang yang telah menyebar informasi bohong tersebut.
Baca juga: Dua pelaku penyebar isu surat suara tercoblos ditangkap
Baca juga: BPN Prabowo-Sandi dukung Polri usut penyebar kabar hoax surat suara
Baca juga: Demokrat minta kepolisian usut sumber rekaman hoaks surat suara
Lemkapi minta Polri tindak tegas hoaks surat suara dicoblos
4 Januari 2019 17:04 WIB
Edi Hasibuan (Foto: Istimewa)
Pewarta: Santoso
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: