Jakarta (ANTARA News) - Mabes TNI Angkatan Udara (AU) menyatakan, pelarangan terbang menggunakan helikopter terhadap Megawati Soekarnoputri, saat akan berkunjung ke Mentawai, terkait keamanan dan keselamatannya sebagai mantan Presiden RI. "Helikopter TNI AU yang disiagakan di Sumatera Barat merupakan helikopter yang diset-up untuk mengangkut bantuan kemanusiaan ke daerah yang tertimpa gempa, bukan untuk penerbangan VIP atau VVIP," kata Kepala Dinas Penerangan Mabes TNI AU Marsekal Daryatmo ketika dikonfirmasi ANTARA News di Jakarta, Senin. Ia mengatakan, pesawat atau helikopter yang disiagakan harus sesuai dengan permintaan atau perintah operasi yang diberikan Mabes TNI dan Mabes TNI AU. "Karena perintah yang diterima dari Mabes TNI yang dilanjutkan ke Mabes TNI AU, bahwa helikopter itu untuk mengangkut bantuan kemanusiaan maka tidak mungkin jika itu digunakan untuk membawa Ibu Megawati Soekarnoputri, yang merupakan mantan presiden dan tergolong VIP atau VVIP," ujar Kadispenau. Dijelaskannya, seorang presiden atau mantan presiden jika ingin menggunakan pesawat atau helikopter VIP atau VVIP TNI AU terlebih dulu harus mengajukan permintaan resmi ke Mabes TNI yang akan diteruskan ke Mabes TNI AU dan jajarannya dalam hal ini Skadron 17 VVIP Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, untuk disiapkan. "Pengajuan resmi itu tetap diperlukan, meski Mabes TNI khususnya TNI AU senantiasa siaga dengan standar prosedur operasi bagi tamu VIP dan VVIP. Surat pengajuan resmi itu, sebagai bukti dukungan administrasi saja," kata Daryatmo. Jadi, tambahnya, seorang presiden atau mantan presiden tidak mungkin tiba-tiba menggunakan pesawat atau helikopter milik TNI AU tanpa ada pemberitahuan terlebih dulu mengingat hal itu menyangkut keamanan dan keselamatan yang bersangkutan sebagai presiden atau mantan presiden. "Untuk penerbangan VIP dan VVIP kami pun memiliki kriteria tertentu, seperti pilot dan ko-pliotnya pun harus berpangkat kapten. Jadi, tidak sembarangan semua ada prosedur tetapnya dan itu harus dipatuhi demi keselamatan dan keamanan," kata Daryatmo menegaskan. Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno Puteri beserta rombongan batal mengunjungi daerah Pagai Utara Selatan, Kepulauan Mentawai karena dilarang menggunakan helikopter TNI AU. Larangan yang dikeluarkan Mabes TNI disampaikan Danrem 032 Wirabraja Kolonel Bambang Subagyo dan Danlanud Tabing Padang Letkol Pnb. Sugiharto kepada Megawati di Bandara Udara Minang Kabau Padang. Atas larangan itu, Megawati menyatakan kecewa atas larangan tersebut hingga dia tidak bisa mengunjungi Mentawai, yang merupakan salah satu wilayah terparah terkena gempa pekan silam. Megawati dijadwalkan mengunjungi daerah Pagai Utara Selatan, kepulauan Mentawai menggunakan helikopter milik Angkatan Udara yang biasa dipakai Bakornas Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (PBP) dan telah mendapat izin dari Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah. (*)