Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua orang pelaku yang diduga menyebarkan hoaks mengenai tujuh unit kontainer berisi surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan dua pelaku berinisial HY dan LS itu ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Bogor, Jawa Barat dan di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Meski demikian, kedua pelaku itu hanya dimintai keterangan oleh penyidik dan tidak ditahan.
Menurut Dedi, status kedua pelaku, akan menjadi tersangka atau tidak, ditentukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan.
Dedi mengatakan tim penyidik Bareskrim saat ini masih mengidentifikasi pelaku utama kasus ini.
"Penyidik juga melakukan asas kehati-hatian, yang penting targetnya harus tuntas sampai ke akarnya dan aktor intelektualnya," kata Dedi.
Baca juga: IPI: Andi Arief harus buktikan cuitannya kepada publik
Baca juga: Bawaslu harap polisi usut tuntas hoaks surat suara
Dua pelaku penyebar isu surat suara tercoblos ditangkap
4 Januari 2019 16:29 WIB
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp)
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: