Surabaya (ANTARA News) - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur kembali memanggil artis Olla Ramlan untuk diperiksa sebagai saksi terkait endorse produk kosmetik ilegal bermerek DSC (Derma Skin Care) Beauty pada pekan depan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat mengatakan pemanggilan itu kembali dilayangkan setelah yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan Polda Jatim pada Kamis (3/1) kemarin.

"Panggilan seharusnya minggu ini. Tapi ternyata yang bersangkutan dengan kesibukan yang ada, Olla Ramlan melalui manajemennya menyampaikan tidak bisa hadir jadi minggu depan akan dilakukan pemanggilan oleh penyidik," kata Barung.

Olla Ramlan menjadi artis ketiga setelah Nella Kharisma dan Via Vallen yang telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Desember 2018 lalu. Setelah Olla, lanjut Barung, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan pada artis lain yakni Nia Ramadhani.

"Polda Jatim memberikan atensi pada kasus kosmetik ilegal ini. Kosmetik ilegal ini digunakan oleh ratusan ribu orang. Para artis ini yang jadi endorse produknya kita panggil dan dimintai keterangan oleh penyidik," ujarnya.

Sementara itu Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin menambahkan, pemanggilan untuk Olla minggu ini baru yang pertama dan dipastikan ada pemanggilan kedua pada minggu depan.

"Kami berikan tiga kali panggilan. Kemarin yang pertama. Minggu depan panggilan kedua. Sampai tiga kali. Kalau tetap tidak hadir makan akan dijemput penyidik. Untuk statusnya sebagai saksi," kata mantan Kapolres Probolinggo tersebut.

Olla merupakan satu dari tujuh wanita yang masuk daftar saksi kasus kosmetik ilegal yang beromzet ratusan juta per bulan dengan tersangka KIL itu.

Selain Via Vallen, Nella Kharisma, Olla Ramlan dan Nia Ramadhani, tiga endorse lainnya yakni MP, DK dan DJB secara bergiliran akan diperiksa sebagai saksi.

Dalam perkara ini, tersangka KIL dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Baca juga: Polisi panggil Olla Ramlan terkait kosmetik ilegal

Baca juga: Via Vallen penuhi panggilan Polda Jatim

Baca juga: Nella Kharisma penuhi panggilan Polda Jatim