KLHK: pembenahan hulu DAS tidak serta merta atasi banjir
4 Januari 2019 15:20 WIB
Ilustrasi. DAS Di Indonesia Salah satu Daerah Aliran Sungai (DAS) di daratan Sulsel tampak dari udara, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis(17/3). Saat ini sebagian DAS di Indonesia mengalami kerusakan akibat dari perubahan tata guna lahan, pertambahan jumlah penduduk serta kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pelestarian lingkungan DAS. Gejala Kerusakan lingkungan DAS dapat dilihat dari penyusutan luas hutan dan kerusakan lahan terutama kawasan lindung di sekitarnya. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/pd/16
Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ida Bagus Putera Prathama mengatakan, pembenahan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak serta merta mengatasi banjir atau longsor.
"Tidak menjamin juga jika daerah hulu dibenahi lantas tidak ada longsor atau banjir lagi. Karena persoalan DAS ini berkaitan dengan urusan lain juga," kata Putera di Jakarta, Jumat.
Misalnya, DAS Ciliwung, jika dibagian hulu dibenahi belum tentu tidak ada banjir di hilir, terlebih jika daya dukung daya tampungnya tidak diperhatikan. Jika terbangun perumahan padat di sisi DAS tersebut, tidak memperhatikan daya dukung daya tampungnya bisa juga terjadi banjir.
Karena itu, menurut dia, penyelesaian persoalah DAS ini benar-benar harus dikerjakan lintas sektoral.
Idealnya, lanjut Putera, ada sebuah badan yang memiliki wibawa untuk mengkoordinir dengan baik, merencanakan pengelolaan sebuah DAS. Dan perencanaan itu harus dipatuhi.
Padahal, menurut dia, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS mewajibkan gubernur atau kepala daerah memfasilitasi forum koordinasi pengelolaan DAS yang menjadi wadah setiap pihak bekerja bersama merencanakan dan mengelola DAS dengan baik sehingga meningkatkan daya dukung dan daya tampungnya.
"Tapi ini ada yang mandek. Ada yang belum melakukan apa-apa," ujar dia.
Berdasarkan data KLHK terdapat 2.145 DAS dalam kondisi harus dipulihkan dari sekitar 17.000 DAS di seluruh Indonesia. Gerakan pemulihan DAS yang dilakukan berkaitan dengan sumber daya hutan melalui reboisasi, perlindungan, tata hutan dan penegakan hukum.
Lalu berkaitan dengan sumber daya lahan melalui tata ruang, penghijauan, pola usaha tani, dan penegakan hukum. Serta sumber daya air melalui pengelolaan sampah, mengatasi pencemaran air dan penegakan hukum. Dari sana harus ada Rencana Pengelolaan DAS Terpadu yang pada akhirnya bertujuan menciptakan DAS sehat untuk menyejahterakan rakyat.
***3***
Baca juga: Rehabilitasi hutan 2019 diperluas 10 kali lipat
Baca juga: Gerakan pemulihan DAS di NTB dicanangkan
Baca juga: Buruknya pengelolaan DAS pemicu banjir, sebut Walhi
"Tidak menjamin juga jika daerah hulu dibenahi lantas tidak ada longsor atau banjir lagi. Karena persoalan DAS ini berkaitan dengan urusan lain juga," kata Putera di Jakarta, Jumat.
Misalnya, DAS Ciliwung, jika dibagian hulu dibenahi belum tentu tidak ada banjir di hilir, terlebih jika daya dukung daya tampungnya tidak diperhatikan. Jika terbangun perumahan padat di sisi DAS tersebut, tidak memperhatikan daya dukung daya tampungnya bisa juga terjadi banjir.
Karena itu, menurut dia, penyelesaian persoalah DAS ini benar-benar harus dikerjakan lintas sektoral.
Idealnya, lanjut Putera, ada sebuah badan yang memiliki wibawa untuk mengkoordinir dengan baik, merencanakan pengelolaan sebuah DAS. Dan perencanaan itu harus dipatuhi.
Padahal, menurut dia, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS mewajibkan gubernur atau kepala daerah memfasilitasi forum koordinasi pengelolaan DAS yang menjadi wadah setiap pihak bekerja bersama merencanakan dan mengelola DAS dengan baik sehingga meningkatkan daya dukung dan daya tampungnya.
"Tapi ini ada yang mandek. Ada yang belum melakukan apa-apa," ujar dia.
Berdasarkan data KLHK terdapat 2.145 DAS dalam kondisi harus dipulihkan dari sekitar 17.000 DAS di seluruh Indonesia. Gerakan pemulihan DAS yang dilakukan berkaitan dengan sumber daya hutan melalui reboisasi, perlindungan, tata hutan dan penegakan hukum.
Lalu berkaitan dengan sumber daya lahan melalui tata ruang, penghijauan, pola usaha tani, dan penegakan hukum. Serta sumber daya air melalui pengelolaan sampah, mengatasi pencemaran air dan penegakan hukum. Dari sana harus ada Rencana Pengelolaan DAS Terpadu yang pada akhirnya bertujuan menciptakan DAS sehat untuk menyejahterakan rakyat.
***3***
Baca juga: Rehabilitasi hutan 2019 diperluas 10 kali lipat
Baca juga: Gerakan pemulihan DAS di NTB dicanangkan
Baca juga: Buruknya pengelolaan DAS pemicu banjir, sebut Walhi
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019
Tags: