APK caleg semrawut, Golkar kritik Bawaslu Tanjungpinang
4 Januari 2019 05:21 WIB
Petugas menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosial (APS) yang terpasang di jalan area terlarang, Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (3/12/2018). Penertiban tersebut karena APK dan non APK caleg dan bendera parpol itu melanggar ketentuan lokasi pemasangan. ANTARA FOTO/Akbar Tado/aww. (ANTARA FOTO/AKBAR TADO)
Tanjungpinang (ANTARA News) - Pengurus Partai Golkar Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengkritik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat yang terkesan tidak menertibkan alat peraga kampanye sejumlah caleg yang dipasang di tempat tertentu.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Tanjungpinang Ade Angga, di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan, alat peraga kampanye (APK) caleg semestinya ditertibkan Bawaslu jika melanggar ketentuan.
"Saya risau melihat kondisi ini. Kenapa spanduk, baliho caleg masih dipasang, apakah jumlah dan ukurannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku?" ujarnya.
Spanduk caleg juga ada yang diikat di antara pohon maupun tiang listrik. Kemudian juga ditemukan spanduk caleg tertentu yang menyebar, padahal jumlahnya sudah diatur.
"Jangan sampai caleg lainnya, termasuk dari partai kami melakukan hal yang sama. Kalau tidak ditindak, potensial hal itu terjadi," ucapnya.
Angga yang juga Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang berharap Bawaslu Tanjungponang bergerak cepat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi saat ini suhu politik semakin meningkat mendekati Pemilu 2019.
"Saya berharap keinginan untuk melahirkan pemilu yang bermartabat, jujur dan adil jangan hanya sebatas slogan, melainkan harus diterapkan," singgungnya.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini menegaskan pihaknya tidak menoleransi pemasangan APK yang melanggar ketentuan yang berlaku. Setiap laporan masyarakat terkait pelanggaran pemasangan APK selalu ditindaklanjuti, termasuk spanduk caleg yang dipasang di lokasi yang dilarang.
"Kami sudah berulang kali menertibkan APK caleg yang dipasang di tempat yang tidak dibenarkan," katanya.
Zaini mengatakan pemasangan APK, terutama di kawasan pedalaman sulit terdeteksi dalam waktu cepat jika tidak dilaporkan oleh masyarakat.
Karena itu dia berharap masyarakat, terutama perangkat RT dan RW membantu mengawasi pemilu, dan melaporkan setiap pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu.
"Kami mengimbau peserta pemilu dan caleg menaati ketentuan kampanye," tuturnya.
Ia menerima kritikan maupun saran dari berbagai pihak, termasuk dari Golkar. Bawaslu Tanjungpinang segera meningkatkan pengawasan untuk menertibkan APK yang melanggar ketentuan.
Baca juga: Bawaslu Yogyakarta serahkan rekomendasi penertiban 695 APK
Baca juga: Jumlah petugas minim, penertiban APK di Bantul terhambat
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Tanjungpinang Ade Angga, di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan, alat peraga kampanye (APK) caleg semestinya ditertibkan Bawaslu jika melanggar ketentuan.
"Saya risau melihat kondisi ini. Kenapa spanduk, baliho caleg masih dipasang, apakah jumlah dan ukurannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku?" ujarnya.
Spanduk caleg juga ada yang diikat di antara pohon maupun tiang listrik. Kemudian juga ditemukan spanduk caleg tertentu yang menyebar, padahal jumlahnya sudah diatur.
"Jangan sampai caleg lainnya, termasuk dari partai kami melakukan hal yang sama. Kalau tidak ditindak, potensial hal itu terjadi," ucapnya.
Angga yang juga Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang berharap Bawaslu Tanjungponang bergerak cepat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi saat ini suhu politik semakin meningkat mendekati Pemilu 2019.
"Saya berharap keinginan untuk melahirkan pemilu yang bermartabat, jujur dan adil jangan hanya sebatas slogan, melainkan harus diterapkan," singgungnya.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini menegaskan pihaknya tidak menoleransi pemasangan APK yang melanggar ketentuan yang berlaku. Setiap laporan masyarakat terkait pelanggaran pemasangan APK selalu ditindaklanjuti, termasuk spanduk caleg yang dipasang di lokasi yang dilarang.
"Kami sudah berulang kali menertibkan APK caleg yang dipasang di tempat yang tidak dibenarkan," katanya.
Zaini mengatakan pemasangan APK, terutama di kawasan pedalaman sulit terdeteksi dalam waktu cepat jika tidak dilaporkan oleh masyarakat.
Karena itu dia berharap masyarakat, terutama perangkat RT dan RW membantu mengawasi pemilu, dan melaporkan setiap pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu.
"Kami mengimbau peserta pemilu dan caleg menaati ketentuan kampanye," tuturnya.
Ia menerima kritikan maupun saran dari berbagai pihak, termasuk dari Golkar. Bawaslu Tanjungpinang segera meningkatkan pengawasan untuk menertibkan APK yang melanggar ketentuan.
Baca juga: Bawaslu Yogyakarta serahkan rekomendasi penertiban 695 APK
Baca juga: Jumlah petugas minim, penertiban APK di Bantul terhambat
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2019
Tags: