Bojonegoro (ANTARA News) - Bawaslu Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan evaluasi setiap dua pekan terhadap pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 sebagai upaya menertibkan atribut kampanye yang melanggar ketentuan.

"Bawaslu akan rutin melakukan evaluasi pemasangan APK baik peserta pemilu legislatif maupun pemilu presiden dua pekan sekali sampai menjelang pencoblosan April," kata Ketua KPU Bojonegoro Zaenuri di Bojonegoro, Kamis.

Menurut dia, kalau memang ada alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar ketentuan akan diteribkan dengan cara dikoordinasikan dengan Satpol PP dan KPU, termasuk dengan pemiliknya untuk ditertibkan.

"Kalau pemiliknya tidak mengindahkan setelah memperoleh pemberitahuan kalau APK yang dipasang melanggar ketentuan, maka tindakkan selanjutnya akan ditertibkan Satpol PP," ujarnya.

Selama masa kampanye sejak 23 September 2018, Bawaslu sudah menertibkan APK peserta pemilu sebanyak 2.094 baliho, 260 spanduk dan 20 umbul-umbul.

APK itu, menurut dia, pemasangannya melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 tahun 2017 tentang Pemasangan Atribut Parpol/Ormas.

APK peserta pemilu itu pemasangannya melanggar ketentuan, antara lain, dipaku di pohon, di lokasi yang dilarang, yaitu lembaga pendidikan, tempat ibadah dan pemasangan APK tidak ada tiangnya.

"Pemiliknya (peserta pemilu) sudah kami beritahu, karena tidak ditertibkan kemudian ditertibkan oleh Satpol PP," ujarnya.

Sesuai ketentuan, APK yang diturunkan itu bisa diambil pemiliknya dalam kurun waktu berkisar 2 hari sampai sepekan.

"Hampir semua APK yang diturunkan kemudian diambil kembali pemiliknya," katanya.

Ditanya parpol yang banyak melanggar ketentuan dalam pemasangan APK, ia enggan menyebutkan, dengan pertimbangan APK yang melanggar sudah ditertibkan.

"Dari data yang ada jelas bisa diketahui parpol yang paling banyak melanggar ketentuan dalam pemasangan APK," katanya.

Bawaslu belum menemukan kampanye yang dilakukan peserta pemilu baik secara langsung maupun melalui media sosial yang mengandung unsur sara atau ujaran kebencian.

"Pelanggaran dalam kampanye pemilu hanya administrasi, misalnya, tidak memberitahu ke Bawaslu," katanya.

Baca juga: KPU sadari kampanye lewat alat peraga tidak efektif

Baca juga: Badan Pengawas Pemilu bongkar APK di luar aturan

Baca juga: Puluhan calon legislatif pasang APK di kawasan terlarang