Semarang (ANTARA News) - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan pengelolaan perguruan tinggi harus dimodifikasi untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

"Model bisnis perguruan tinggi harus dimodifikasi, disesuaikan dengan tuntutan zaman. Misalnya dengan melakukan pendidikan jarak jauh," ujar Menristekdikti dalam pembukaan rapat kerja nasional Kemenristekdikti di Semarang, Kamis.

Nasir menjelaskan perguruan tinggi harus melakukan disrupsi terhadap diri sendiri. Dia juga menjelaskan bahwa pemerintah menginginkan agar Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menjadi lebih terbuka, fleksibel dan bermutu. Untuk itu, perlu membuat ekosistem riset, teknologi dan pendidikan tinggi yang mampu memenuhi kebutuhan pasar, yaitu masyarakat dan industri.

Kemenristekdikti juga akan mengurangi atau memangkas regulasi bagi perguruan tinggi dan lembaga penelitian yang menghambat mereka menyesuaikan diri dengan era disrupsi. Salah satu regulasi tersebut terkait kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) serta terkait program studi.

"Kalau PTNBH disuruh bayar PPh pasal 25 (Undang-Undang Pajak Penghasilan), problemnya ada di mahasiswa lagi. Saya sudah lapor ke Menkeu. Beliau akan tinjau kembali," kata dia lagi.

Selain itu pihaknya juga mempermudah pembukaan program studi baru, yang sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Nasir berharap Rakernas 2019 menjadi momentum bagi para pemangku kepentingan Kemenristekdikti untuk mempersiapkan diri secara matang dalam menghadapi era disrupsi yang berdampak pada bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.

Rakernas 2019 dibuka secara resmi oleh Menristekdikti Mohamad Nasir dan dihadiri Sekretaris Daerah Jawa Tengah serta diikuti sekitar 350 peserta yang berasal dari pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal Kemenristekdikti mulai dari, pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemenristekdikti.

Undangan lainnya adalah Kepala LPNK dalam koordinasi Kemenristekdikti, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Ketua Komisi VII, Ketua Komisi X, Ketua DPD RI, Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Balitbang/Deputi Kementerian terkait, BUMN, serta instansi terkait lainnya.*


Baca juga: Kemenristekdikti selidiki pengiriman mahasiswa ke Taiwan

Baca juga: Menristek targetkan 5 Institut Teknologi Sains NU berdiri di Indonesia