KPK panggil empat saksi kasus dana pendidikan Cianjur
3 Januari 2019 11:35 WIB
Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (kiri) dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi (kanan) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait OTT kasus korupsi dana pendidikan Kabupaten Cianjur di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12/2018). KPK menetapkan empat tersangka termasuk Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, serta mengamankan uang sejumlah Rp1,556 miliar yang diduga merupakan hasil korupsi dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka antara lain Bupati Cianjur 2016-2021 Irvan Rivano Muchtar (IRM), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi (CS), Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin (ROS) dan Tubagus Cepy Sethiady (TCS) yang juga kakak ipar dari Bupati Cianjur.
"Penyidik, hari ini dijadwalkan memerika empat orang saksi untuk tersangka IRM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Empat saksi itu antara lain Staf Sarana dan Prasaranan Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur Lutfi Hilari, Kasie Sarana dan Prasarana SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur Hendra Munadi serta dua PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur masing-masing Budiman dan Dani Nurjaman Al Habsi.
Dalam kasus itu, diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.
Taufik Setiawan alias Opik dan Rudiansyah yang menjabat sebagai pengurus Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur diduga berperan menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 Kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.
Dari sekitar 200 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengajukan, alokasi DAK yang disetujui adalah untuk sekitar 140 SMP di Cianjur. Diduga, alokasi fee terhadap IRM, Bupati Cianjur adalah 7 persen dari alokasi DAK tersebut. Sandi yang digunakan adalah "cempaka" yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati.
Dalam tangkap tangan kasus itu, KPK turut mengamankan uang Rp1.556.700.000 dalam mata uang rupiah dalam pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu. Diduga sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan DAK Pendidikan di Kabupaten Cianjur tersebut.
Baca juga: Penahanan empat tersangka suap dana pendidikan Cianjur diperpanjang
Baca juga: Ampuh dukung KPK bongkar dalang di balik OTT
Baca juga: Empat kardus dan satu koper dibawa dari Disdik Cianjur
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka antara lain Bupati Cianjur 2016-2021 Irvan Rivano Muchtar (IRM), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi (CS), Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin (ROS) dan Tubagus Cepy Sethiady (TCS) yang juga kakak ipar dari Bupati Cianjur.
"Penyidik, hari ini dijadwalkan memerika empat orang saksi untuk tersangka IRM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Empat saksi itu antara lain Staf Sarana dan Prasaranan Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur Lutfi Hilari, Kasie Sarana dan Prasarana SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur Hendra Munadi serta dua PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur masing-masing Budiman dan Dani Nurjaman Al Habsi.
Dalam kasus itu, diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.
Taufik Setiawan alias Opik dan Rudiansyah yang menjabat sebagai pengurus Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur diduga berperan menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 Kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.
Dari sekitar 200 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengajukan, alokasi DAK yang disetujui adalah untuk sekitar 140 SMP di Cianjur. Diduga, alokasi fee terhadap IRM, Bupati Cianjur adalah 7 persen dari alokasi DAK tersebut. Sandi yang digunakan adalah "cempaka" yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati.
Dalam tangkap tangan kasus itu, KPK turut mengamankan uang Rp1.556.700.000 dalam mata uang rupiah dalam pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu. Diduga sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan DAK Pendidikan di Kabupaten Cianjur tersebut.
Baca juga: Penahanan empat tersangka suap dana pendidikan Cianjur diperpanjang
Baca juga: Ampuh dukung KPK bongkar dalang di balik OTT
Baca juga: Empat kardus dan satu koper dibawa dari Disdik Cianjur
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: