Madiun (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun melantik panitia pemilihan kecamatan (PPK) tambahan yang akan bertugas untuk kelancaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Ketua KPU Kota Madiun Sasongko di Madiun, Rabu (2/1) petang, mengatakan bahwa pelantikan anggota PPK tambahan tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-XVI/ 2018.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2019, ada tambahan dua PPK di setiap kecamatan.

"Jadi, jumlah PPK yang sebelumnya tiga untuk pilkada serentak dikembalikan menjadi lima setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Sasongko di sela pelantikan.

Berdasar keputusan dan aturan perundangan tersebut, di Kota Madiun ada enam PPK tambahan yang dilantik untuk tiga kecamatan yang ada.

Adapun kebutuhan total PPK dengan jumlah lima orang untuk tiga kecamatan di Kota Madiun mencapai 15 orang. Sebelumnya, telah ada sembilan anggota PPK sehingga dibutuhkan enam orang lagi.

Dengan adanya penambahan anggota PPK dari tiga menjadi lima orang di tiap kecamatan, dia berharap akan menjadikan kekuatan baru untuk mengawal kelancaran pemilu.

Selain PPK tambahan, KPU Kota Madiun juga melantik panitia pemungutan suara (PPS) penggantian antarwaktu (PAW). Anggota PPS PAW tersebut dilantik untuk menggantikan anggota PPS sebelumnya dari enam kelurahan yang mengundurkan diri.

Sasongko menjelaskan alasan pengunduran diri tersebut bermacam-macam, di antaranya diterima bekerja di tempat lain maupun memiliki kesibukan lain.

"Mereka telah mengundurkan diri secara resmi dengan berkirim surat ke KPU. Jadi, sesuai dengan aturan, harus dilakukan PAW untuk kelancaran Pemilu 2019," katanya.

Ia meminta para anggota PPK dan PPS untuk bertugas sesuai dengan aturan yang berlaku dan tegas menolak permintaan praktik manipulasi angka maupun data oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hal yang sama dilakukan oleh KPU Kabupaten Ngawi. Anggota KPU Kabupaten Ngawi Aman Ridho menyebutkan ada 38 PPK tambahan untuk 19 kecamatan yang dilantik.

"Seperti ada energi baru, ketika PPK ini jumlahnya dikembalikan lagi menjadi lima orang per kecamatan. Saya berharap makin memperlancar pelaksanaan Pemilu 2019," kata Aman Ridho.

Setelah pelantikan, anggota PPK dan PPS harus segera melakukan konsulidasi internal, melakukan pengecekan kembali terhadap data-data pemilih, terutama pemilih kategori DPT tambahan (DPTb)

Pada pelantikan anggota PPK tambahan dan PPS PAW tersebut disaksikan langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Polri, TNI, dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Madiun dan Kabupaten Ngawi.

Baca juga: KPU Sambas lantik 38 anggota PPK tambahan

Baca juga: KPU lantik anggota PPK sesuai putusan MK