Kalianda, Lampung Selatan (ANTARA News) - Kementerian Sosial segera memberikan santunan sebesar Rp15 juta kepada ahli waris masing-masing korban meninggal dunia karena bencana tsunami di Lampung dan Banten.

"Kami masih mendata korban meninggal akibat tsunami di Lampung dan Banten, Ahli waris warga yang meninggal akibat tsunami di Lampung dan Banten akan mendapat santunan sebesar Rp15 juta," kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat, di Kalianda, Lampung Selatan, Rabu.

Santunan tersebut, kata dia, akan diberikan langsung secara tunai kepada ahli warisnya apabila mereka telah terdata dan lokasinya dapat terjangkau. Namun, santunan juga dapat melalui rekening ahli waris.

Menurut Harry, yang berhak mendapat santunan bukan hanya warga Lampung dan Banten saja, tetapi siapapun yang meninggal karena bencana tsunami akibat letusan Gunung Anak Krakatau pada 22 Desember 2018 lalu akan mendapat santunan tersebut.

Ia menjelaskan mekanisme pengajuan santunan harus ada usulan dari dinas sosial setempat yang akan melakukan verifikasi dan validasi data korban meninggal, namun demikian Kementerian Sosial RI juga tetap melakukan pendampingan di daerah-daerah.

Menurut dia, untuk mendapatkan santunan, ahli waris bisa mengajukan permohonan dengan menunjukkan sejumlah bukti administrasi kependudukan seperti, kartu keluarga, surat keterangan kematian, KTP ahli waris serta keterangan saksi yang kemudian akan dibuat surat keputusan oleh bupati setelah diverifikasi.

Harry menjelaskan, penyaluran santunan bagi ahli waris korban akan dilakukan dengan dua cara yaitu tunai maupun ditransfer melalui rekening bank. "Kami akan melakukan bertahap, jika bencana gempa bumi di NTB dulu datanya valid dan sebulan sudah beres, tergantung dinas sosial dan pemerintah kabupaten/kota aktif apa tidak untuk melengkapi data," ujarnya.

Dampak tsunami di wilayah Lampung hingga 31 Desember 2018 berdasarkan data BNPB sebanyak 120 korban meninggal, yakni di Lampung Selatan 118 jiwa, Tenggamus satu korban jiwa, dan Pesawaran satu korban. Dari jumlah tersebut, sebanyak sembilan korban jiwa, di antaranya merupakan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH).

Tsunami di Lampung juga menyebabkan tujuh korban hilang, 108 jiwa luka berat/rawat inap, 108 jiwa mengungsi, 625 rumah rusak (termasuk 167 KPM PKH dan Kartu Keluarga Sejahtera/KKS hilang), 7.942 jiwa mengungsi.

Baca juga: Jokowi datang bawa harapan korban tsunami Lampung Selatan
Baca juga: Kemensos: sembilan peserta PKH Lampung jadi korban tsunami