KPK sebut pemborgolan tahanan atas masukan masyarakat
2 Januari 2019 14:46 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018). KPK kembali menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp34 miliar yang diduga bersumber dari hasil gratifikasi sejumlah proyek di Mojokerto. Sebelumnya KPK telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka suap Pengurusan Izin Pemanfaatan Ruang dan IMB sejumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye.
Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan pemborgolan terhadap tahanan KPK yang mulai diterapkan pada Rabu ini atas masukan dari berbagai kalangan masyarakat.
Untuk diketahui, KPK telah mulai menerapkan pemberlakuan aturan pemborgolan untuk tahanan yang ditempatkan di Rutan KPK atau dalam perkara yang ditangani oleh KPK.
"Sebelumnya KPK telah menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan masyarakat terkait perlakuan terhadap para tahanan KPK, baik yang sebelum atau setelah pemeriksaan di kantor KPK, ataupun dari rumah tahanan menuju tempat persidangan atau tempat lainnya," kata Febri di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, salah satu hal yang mengemuka adalah aspek edukasi publik dan keamanan.
"KPK menerima masukan tersebut dan mempelajari kembali aspek hukum terkait perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan oleh KPK. Kami juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain," tuturnya.
Oleh karena itu, kata Febri, untuk pertimbangan keamanan, KPK mulai menerapkan ketentuan pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, khususnya Pasal 12 ayat (2).
"Yang mengatur bahwa "dalam hal tahanan dibawa ke luar rutan, dilakukan pemborgolan". Hal ini dikategorikan dalam pengaturan tentang pemeliharan keamanan dan tata tertib rutan," ucap Febri.
Pada Rabu ini, penerapan aturan pemborgolan tersebut dilakukan di sejumlah rutan dan kebutuhan, yaitu pemeriksaan untuk penyidikan di kantor KPK, kebutuhan persiapan persidangan, yaitu di Jakarta sebanyak tujuh orang, di Surabaya 18 orang, di Medan satu orang, di Ambon satu orang, di Bandung tujuh orang, dan keluar rutan untuk berobat empat orang.
Baca juga: KPK mulai kenakan borgol untuk tahanan
Untuk diketahui, KPK telah mulai menerapkan pemberlakuan aturan pemborgolan untuk tahanan yang ditempatkan di Rutan KPK atau dalam perkara yang ditangani oleh KPK.
"Sebelumnya KPK telah menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan masyarakat terkait perlakuan terhadap para tahanan KPK, baik yang sebelum atau setelah pemeriksaan di kantor KPK, ataupun dari rumah tahanan menuju tempat persidangan atau tempat lainnya," kata Febri di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, salah satu hal yang mengemuka adalah aspek edukasi publik dan keamanan.
"KPK menerima masukan tersebut dan mempelajari kembali aspek hukum terkait perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan oleh KPK. Kami juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain," tuturnya.
Oleh karena itu, kata Febri, untuk pertimbangan keamanan, KPK mulai menerapkan ketentuan pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, khususnya Pasal 12 ayat (2).
"Yang mengatur bahwa "dalam hal tahanan dibawa ke luar rutan, dilakukan pemborgolan". Hal ini dikategorikan dalam pengaturan tentang pemeliharan keamanan dan tata tertib rutan," ucap Febri.
Pada Rabu ini, penerapan aturan pemborgolan tersebut dilakukan di sejumlah rutan dan kebutuhan, yaitu pemeriksaan untuk penyidikan di kantor KPK, kebutuhan persiapan persidangan, yaitu di Jakarta sebanyak tujuh orang, di Surabaya 18 orang, di Medan satu orang, di Ambon satu orang, di Bandung tujuh orang, dan keluar rutan untuk berobat empat orang.
Baca juga: KPK mulai kenakan borgol untuk tahanan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: