Beijing (ANTARA News) - Larangan menikah antarwarga dari dua desa di Provinsi Guangdong, China, secara resmi telah dicabut.

Peraturan yang berlaku selama ratusan tahun tersebut berakhir setelah dua desa, yakni Dachanglong dan Tangkeng, telah menjadi desa kembar, demikian dilaporkan media resmi setempat, Rabu.

Pencabutan larangan ditandai dengan pertukaran plakat kayu, yang terbuat dari pohon yang sama, oleh para keluarga dua desa, Ma dan Chen.

Pertukaran plakat kayu mencerminkan bahwa kedua desa tersebut secara resmi telah menjalin persahabatan.

Jarak yang memisahkan kedua desa itu hanya 4 kilometer. Masing-masing desa berpenduduk sekitar 35.000 jiwa.

Setelah warganya merantau ke berbagai negara seperti lazimnya di wilayah China selatan, jumlah populasi desa meningkat, masing-masing diperkirakan 200.000 jiwa.

Pencabutan aturan adat tersebut menyita perhatian warga China dan kaum Tionghoa di berbagai negara.

"Semua orang China di dalam dan luar negeri menyambut gembira adanya berita bahwa kaum muda dari kedua desa sekarang sudah bisa menjalin hubungan dan menikah," tulis Chen Muzhen, seorang Tionghoa yang tinggal di Thailand, di akun Wechat resmi China News Service.

Baca juga: China tawarkan kerja sama restorasi film kuno