Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup tahun 2018 dengan serapan anggaran belanja daerah sebesar 82,03 persen atau sebesar Rp61,59 triliun dari target sebesar Rp75,09 triliun.

Keterangan tertulis dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov DKI Jakarta, Selasa, menyatakan untuk realisasi atau serapan belanja daerah per 31 Desember 2018 sebesar 82 persen itu merupakan keberhasilan yang memuaskan.

Secara persentase, disebutkan, terlihat setara dengan tahun sebelumnya. Tetapi, jika dilihat dari jumlah anggaran yang dibelanjakan, mengalami peningkatan sebesar Rp10,53 triliun atau lebih besar 20,63 persen dari belanja daerah tahun 2017 yang hanya Rp51,05 triliun.

Dari sisi kualitas komposisi realisasi belanja APBD DKI tahun 2018 juga lebih baik dari tahun sebelumnya. Hal ini terlihat dari belanja pegawai yang berada di angka Rp27,79 triliun atau 81,54 persen, sementara tahun 2017 belanja pegawai sebesar Rp23,74 triliun atau 88,88 persen. Ini berarti, secara persentase belanja pegawai mengalami penurunan 7,3 persen dari total APBD.

Di sisi lain, belanja modal atau belanja publik mencapai 82,44 persen atau sebesar Rp33,81 triliun. Ini berarti mengalami peningkatan sebesar 4,6 persen jika dibandingkan dengan belanja modal pada 2017 sebesar 77,83 persen atau sejumlah Rp27,33 triliun.

Berdasarkan data tersebut, maka lebih banyak anggaran yang digunakan untuk pembangunan daripada yang digunakan untuk membayar gaji pegawai. Apalagi dengan kenaikan APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp10 triliun, kenaikan tersebut lebih digunakan untuk belanja pembangunan, bukan justru meningkatkan belanja pegawai.

Berdasarkan data dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta, dari total APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp83,26 triliun, realisasi penerimaan daerah Pemprov DKI Jakarta per 31 Desember 2018 sebesar Rp61,29 triliun atau 93,14 persen dari target Rp65,80 triliun.

Di samping itu, SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) APBD per 31 Desember 2018 sebesar Rp9,70 triliun, lebih rendah dari Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp13,16 triliun. Hal ini menunjukkan, Pemprov DKI Jakarta mampu membelanjakan untuk kepentingan publik lebih baik dari tahun 2017.

Baca juga: DKI optimistis serapan APBD 2018 melebihi 2017
Baca juga: APBD DKI 2019 Rp89,08 triliun