Dirambah, puluhan hektare kawasan TWA Bukit Kaba-Bengkulu rusak
1 Januari 2019 08:37 WIB
KEPAHIANG, 10/8, PERAMBAH LIAR. Seekor gajah jinak dari Pusat Latihan Gajah (PLG) Seblat musnahkan kebun kopi milik perambah liar yang berada di dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba, Senin (10/8). Dari 13.490 Hektare luas TWA Bukit Kaba, 10.000 Ha diantaranya sudah menjadi perkebunan kopi masyarakat. FOTO ANTARA/Hendri/hm/nz/09 (ANTARA/HENDRI)
Rejang Lebong, Bengkulu, (ANTARA News) - Puluhan hektare kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Api Bukit Kaba di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengalami kerusakan akibat aksi perambahan.
Kepala Resor TWA Bukit Kaba, M Nurdin di Rejang Lebong, Senin, mengatakan berdasarkan catatan BKSDA Wilayah I Bengkulu-Lampung, luasan lahan yang mengalami kerusakan akibat dirambah ini mencapai 40 hektare dari total luasan TWA Bukit Kaba 14.600 hektare tersebar di wilayah Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong.
"Kawasan TWA Bukit Kaba yang mengalami kerusakan ini berada dalam wilayah Kabupaten Kepahiang dengan luasan mencapai 40 hektare, kerusakan ini akibat aksi perambahan guna dijadikan lahan pertanian," jelasnya.
Kawasan TWA Bukit Kaba yang masuk dalam Kabupaten Kepahiang kata dia, seluas 8.880 hektare dan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong 5.800 hektare.
Aksi perambahan itu sendiri kebanyakan dilakukan warga pendatang dengan menyasar blok perlindungan yang berada di wilayah Selatan yang posisinya berbatasan antara dua kabupaten, sedangkan blok pariwisata tidak mengalami kerusakan.
Kawasan yang dirusak oknum warga ini, umumnya dijadikan kebun kopi mengingat lahannya masih subur dan terdapat anak sungai yakni Sungai Air Kati, yang beberapa waktu lalu sempat meluap akibat adanya aktivitas perambahan di wilayah itu.
Untuk mencegah aksi perambahan ini, pihaknya telah melakukan tindakan tegas dengan menangkap pelaku perambahan sebanyak tiga orang yang kedapatan melakukan perambahan di dalam kawasan.
Sedangkan tindakan lainnya, tambahnya ialah melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat sekitar kawasan untuk tidak melakukan aktifitas di dalam kawasan TWA Bukit Kaba, selain mengancam kelestarian hutan kegiatan itu juga bisa dikenai sanksi hukum.
Baca juga: Hutan Konservasi Bengkulu Diambang Kepunahan
Kepala Resor TWA Bukit Kaba, M Nurdin di Rejang Lebong, Senin, mengatakan berdasarkan catatan BKSDA Wilayah I Bengkulu-Lampung, luasan lahan yang mengalami kerusakan akibat dirambah ini mencapai 40 hektare dari total luasan TWA Bukit Kaba 14.600 hektare tersebar di wilayah Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong.
"Kawasan TWA Bukit Kaba yang mengalami kerusakan ini berada dalam wilayah Kabupaten Kepahiang dengan luasan mencapai 40 hektare, kerusakan ini akibat aksi perambahan guna dijadikan lahan pertanian," jelasnya.
Kawasan TWA Bukit Kaba yang masuk dalam Kabupaten Kepahiang kata dia, seluas 8.880 hektare dan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong 5.800 hektare.
Aksi perambahan itu sendiri kebanyakan dilakukan warga pendatang dengan menyasar blok perlindungan yang berada di wilayah Selatan yang posisinya berbatasan antara dua kabupaten, sedangkan blok pariwisata tidak mengalami kerusakan.
Kawasan yang dirusak oknum warga ini, umumnya dijadikan kebun kopi mengingat lahannya masih subur dan terdapat anak sungai yakni Sungai Air Kati, yang beberapa waktu lalu sempat meluap akibat adanya aktivitas perambahan di wilayah itu.
Untuk mencegah aksi perambahan ini, pihaknya telah melakukan tindakan tegas dengan menangkap pelaku perambahan sebanyak tiga orang yang kedapatan melakukan perambahan di dalam kawasan.
Sedangkan tindakan lainnya, tambahnya ialah melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat sekitar kawasan untuk tidak melakukan aktifitas di dalam kawasan TWA Bukit Kaba, selain mengancam kelestarian hutan kegiatan itu juga bisa dikenai sanksi hukum.
Baca juga: Hutan Konservasi Bengkulu Diambang Kepunahan
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019
Tags: