Kota Batu (ANTARA News) - Pemerintah Kota Batu menerjunkan sebanyak 562 personel yang tersebar di berbagai titik di wilayah tersebut, untuk mengamankan perayaan Tahun Baru 2019, salah satu pengamanan di pusat keramaian di Alun-Alun Kota Batu, Jawa Timur.

Kapolres Batu Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, personel gabungan yang diterjunkan tersebut terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan Kota Batu, Satuan Polisi Pamong Praja, organisasi masyarakat, Dinas Kesehataan Kota Batu, dan Pramuka.

"Kami melayani masyarakat, dan juga wisatawan yang ingin melakukan perayaan serta beribadah saat pergantian tahun dengan melakukan pengamanan tempat, wilayah, dan bebagai kegiatan perayaan," kata Budi di Alun-Alun Kota Batu, Senin.

Selain mengamankan titik-titik yang akan menjadi pusat keramaian saat merayakan tahun baru, beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi masyarakat yang berada di wailayah Kota Batu adalah tingkat kepadatan lalu lintas dan adanya penutupan jalur.

Penutupan jalur dan pengalihan arus lalu lintas akan dimulai 31 Desember pukul 15.00 WIB hingga 1 Januari pukul 01.00 WIB. Salah satu titik yang ditutup Jalan Diponegoro yang mengarah ke Alun-Alun Kota Batu, karena adanya Tabligh Akbar bersama Majlis Maulid Wat Ta`lim Riyadlul Jannah di Masjid Agung An Nuur.

Untuk menghindari kemacetan, Polres Batu memetakan beberapa titik arus lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kemacetan. Beberapa di antaranya Jalan Soekarno atau Simpang Tiga Pendem hingga di depan Jatim Park 3, Jalan Gajah Mada atau simpang empat BCA Kota Batu hingga simpang tiga Jalan Brantas menuju Taman Rekreasi Selecta.

"Penutupan jalur dilakukan di beberapa titik dan kami melakukan rekayasa arus lalu lintas," kata Budi.

Pemerintah Kota Batu mengeluarkan surat edaran nomor 053/3914/422.000/2018 yang menyatakan agar seluruh pemangku kepentingan terkait tidak merayakan pergantian tahun dengan berlebihan, mengingat saat ini Indonesia masih dalam suasana duka setelah terjadi bencana di beberapa dearah.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut berisi larangan bagi kendaraan untuk melakukan konvoi kendaraan dengan atribut apapun, dan larangan untuk mengadakan dan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma sosial.

Baca juga: Polda Metro Jaya kerahkan 20.000 anggota amankan Tahun Baru
Baca juga: Polrestabes Surabaya siap amankan perayaan pergantian tahun