Banjarmasin (ANTARA News) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap peredaran 12 kilogram sabu-sabu yang rencananya ingin diedarkan pada malam tahun baru di kota setempat.

"Selamat ini keberhasilan besar bagi Satresnarkoba Polresta Banjarmasin yang di-backup penuh Ditresnarkoba Polda Kalsel dalam pengungkapannya," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani di Banjarmasin, Minggu.

Apresiasi atas kinerja jajarannya itupun ditunjukkan sang Kapolda dengan langsung memimpin ekspos perkara ke media di halaman Mapolresta Banjarmasin.

Turut hadir sejumlah pejabat utama Polda Kalsel termasuk Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Wisnu Widarto.

Kapolda mengungkapkan, tertangkapnya tersangka Sadikin (22) yang membawa sabu-sabu dalam jumlah besar itu bermula dari informasi yang didapat petugas bahwa akan ada pengiriman paket besar Narkoba dari Malaysia melalui Pulau Sumatera ke kota Banjarmasin.

Polisi pun mecoba melakukan pemetaan jaringan hingga mengetahui seorang kurir yang telah menjadi target Satresnarkoba Polresta Banjarmasin akan membawa sabu-sabu itu.

"Informasi awal, diduga sabu-sabu didatangkan dan diedarkan untuk merayakan pesta perayaan malam pergantian tahun di wilayah kota Banjarmasin dan sekitarnya," beber Kapolda.

Sementara itu, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto juga menambahkan, kronologis penangkapan dimulai sejak petugas membuntuti pelaku dari Banjarmasin pada 22 Desember?2018 ke Pulau Jawa tepatnya di kota Malang.

Petugas sempat kehilangan jejak karena pelaku menggunakan KTP dengan identitas palsu guna mengelabui polisi di lapangan.

Namun selanjutnya diperoleh petunjuk bahwa pelaku sudah berada di daerah Sumatera dan petugas pun bergegas untuk menelusurinya dari kota Palembang hingga kota Bandar Lampung.

Setelah di Bandar Lampung, pada 24 Desember?2018, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku diketahui berada di Jalan Lintas Timur Sumatera Km 28, Natar, Branti Raya, Kabupaten Lampung Selatan.

Kemudian, sekitar pukul 13.30 WIB, polisi bertemu pelaku yang tengah membawa koper berwarna hitam dan langsung dilakukan penyergapan lantaran gerak- gerik pelaku yang curiga melihat keberadaan petugas hingga sempat berupaya melarikan diri.

"Ternyata memang benar bahwa di dalam koper terdapat 12 paket besar sabu-sabu yang akan dibawa ke kota Banjarmasin," jelas Sumarto didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Herry Purwanto.

Adapun dari hasil barang bukti yang gagal beredar itu, polisi berhasil menyelamatkan 240 ribu pengguna Narkoba dengan asumsi 1 gram sabu-sabu bisa dikonsumsi oleh 20 orang.

Sebelumnya pihak Satresnarkoba Polresta Banjarmasin juga sudah berhasil mengungkap 5 kilogram sabu-sabu.

Sedangkan untuk catatan pengungkapan selama tahun 2018, Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menangkap 468 tersangka dari 371 laporan polisi dengan barang bukti 18.439,06 gram sabu-sabu, 589 butir ekstasi dan? 130.121?butir obat Zenith atau Carnophen.

Sekadar untuk diketahui juga, rekor tangkapan terbesar dalam tindak pidana narkotika di Kalimantan Selatan masih dipegang Ditresnarkoba Polda Kalsel yang menyita sebanyak 20 kilogram sabu-sabu jaringan Malaysia pada 15 Juli 2018 lalu.

Baca juga: Dua pengedar sabu dibekuk di tol Sidoarjo

Baca juga: Polres Cirebon ciduk pengedar narkotika "sistem tempel"