Waspada "micro sleep" saat berkendara di Lintas Jawa
30 Desember 2018 16:27 WIB
Dokumentasi jalan tol Salatiga-Kartasura di Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (21/12/2018). PT Jasamarga Solo-Ngawi (JSN) mengoperasikan secara fungsional jalan tol sepanjang 32 kilometer yang menjadi bagian jaringan jalan tol Lintas Jawa itu secara gratis selama musim libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. (ANTARA FOTO/Aditya Putra)
Jakarta (ANTARA News) - Pengamat transportasi Djoko Setidjawarno, mengingatkan pengemudi agar mewaspadai terjadi "micro sleep" saat berkendara di jaringan jalan tol Lintas Jawa karena berkendara jarak jauh dan dalam kecepatan cukup tinggi.
"Kecenderungan mengemudi monoton jarak jauh menyebabkan micro sleep. Micro sleep terjadi antara empat hingga lima detik yang bila terjadi kecelakaan bisa membuat fatal," kata dia, dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu.
Jika seseorang melaju dengan kecepatan 100 kilometer/jam, maka jarak yang dia jalani selama lima detik itu adalah 138,88 meter; jarak yang cukup jauh sebelum dia sempurna kesadarannya untuk memberikan reaksi yang memadai jika terjadi sesuatu.
Setidjawarno menilai, perlu ada program kampanye waspada micro sleep di segala sektor kehidupan lebih digalakkan demi kesematan berlalu-lintas.
Pengamat yang tergabung dalam Masyarakat Transportasi Indonesia itu menyarankan, perlu ada variasi antara kesempatan beristirahat dan mengemudi yaitu setelah dua hingga tiga jam pengemudi harus istirahat di kawasan peristirahatan untuk sekadar memejamkan mata sejenak.
Atau disarankan juga keluar dari jalan tol beralih ke jalan nontol untuk variasi pengemudian kendaraan.
Di jalan nontol kecepatan kendaraan jangan lebih 80 km per jam dan harus lebih berhati-hati.
"Tingkat gangguan lalu-lintas lebih banyak dibanding berada di jalan tol, sehingga terasa kurang nyaman, seperti pesepeda motor yang tiba-tiba menyalip, pesepeda motor dan pejalan kaki seenaknya menyeberang dari jalan-jalan lokal sepanjang jalan arteri itu tanpa melihat ada kendaraan yang melintas, sehingga perlu kewaspadaan," kata dia.
Menurut dia, setelah beroperasi jaringan jalan Lintas Jawa dioperasikan, ada kecenderungan jalan nontol menjadi lebih lengang. Volume kendaraan yang melintas sudah berbagi. Saat mudik Lebaran, jalan nontol dipadati sepeda motor.
Pada sisi lain, setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi kendaraan bermotor umum sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur pada pasal 90 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum paling lama delapan jam sehari. Pengemudi kendaraan bermotor umum setelah mengemudikan kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam. Dalam hal tertentu pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu jam.
"Pengelola kawasan rest area di jalan tol hendaknya diwajibkan untuk menyediakan ruang khusus istirahat bagi pengemudi angkutan barang. Pengemudi bisa beristirahat dengan waktu yang cukup dengan tempat yang nyaman," kata dia.
Hal itu dimaksudkan agar pengemudi tidak lagi tidur di kabin truk. Di sisi lain, aparatus Kementerian Perhubungan bisa melakukan pengawasan muatan lebih juga di rest area, agar angkutan barang bisa melaju dengan kecepatan minimal 60 km per jam di jalan tol.
"Kecenderungan mengemudi monoton jarak jauh menyebabkan micro sleep. Micro sleep terjadi antara empat hingga lima detik yang bila terjadi kecelakaan bisa membuat fatal," kata dia, dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu.
Jika seseorang melaju dengan kecepatan 100 kilometer/jam, maka jarak yang dia jalani selama lima detik itu adalah 138,88 meter; jarak yang cukup jauh sebelum dia sempurna kesadarannya untuk memberikan reaksi yang memadai jika terjadi sesuatu.
Setidjawarno menilai, perlu ada program kampanye waspada micro sleep di segala sektor kehidupan lebih digalakkan demi kesematan berlalu-lintas.
Pengamat yang tergabung dalam Masyarakat Transportasi Indonesia itu menyarankan, perlu ada variasi antara kesempatan beristirahat dan mengemudi yaitu setelah dua hingga tiga jam pengemudi harus istirahat di kawasan peristirahatan untuk sekadar memejamkan mata sejenak.
Atau disarankan juga keluar dari jalan tol beralih ke jalan nontol untuk variasi pengemudian kendaraan.
Di jalan nontol kecepatan kendaraan jangan lebih 80 km per jam dan harus lebih berhati-hati.
"Tingkat gangguan lalu-lintas lebih banyak dibanding berada di jalan tol, sehingga terasa kurang nyaman, seperti pesepeda motor yang tiba-tiba menyalip, pesepeda motor dan pejalan kaki seenaknya menyeberang dari jalan-jalan lokal sepanjang jalan arteri itu tanpa melihat ada kendaraan yang melintas, sehingga perlu kewaspadaan," kata dia.
Menurut dia, setelah beroperasi jaringan jalan Lintas Jawa dioperasikan, ada kecenderungan jalan nontol menjadi lebih lengang. Volume kendaraan yang melintas sudah berbagi. Saat mudik Lebaran, jalan nontol dipadati sepeda motor.
Pada sisi lain, setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi kendaraan bermotor umum sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur pada pasal 90 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum paling lama delapan jam sehari. Pengemudi kendaraan bermotor umum setelah mengemudikan kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam. Dalam hal tertentu pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu jam.
"Pengelola kawasan rest area di jalan tol hendaknya diwajibkan untuk menyediakan ruang khusus istirahat bagi pengemudi angkutan barang. Pengemudi bisa beristirahat dengan waktu yang cukup dengan tempat yang nyaman," kata dia.
Hal itu dimaksudkan agar pengemudi tidak lagi tidur di kabin truk. Di sisi lain, aparatus Kementerian Perhubungan bisa melakukan pengawasan muatan lebih juga di rest area, agar angkutan barang bisa melaju dengan kecepatan minimal 60 km per jam di jalan tol.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018
Tags: