Jakarta (ANTARA News) - KPK menahan delapan tersangka kasus suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

"Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah lokasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Minggu.

KPK total telah menetapkan delapan tersangka. Diduga sebagai pemberi antara lain Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto, Direktur PT WKE, Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara, Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.

Sedangkan diduga sebagai penerima antara lain Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Lampung, Anggiat Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina, Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin.

Suharto ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Kavling C-1 Jakarta, Sundarsih di Rumah Tahanan Cabang KPK di Kavling K-4 Jakarta, Irma di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, dan Dibyo di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Simaremare di Rumah Tahanan Cabang KPK di PM Kodam Jaya Guntur, Kustinah di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan, Nazar di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat, dan Arifin di Rumah Tahanan Cabang KPK di PM Kodam Jaya Guntur.