Palu (ANTARA News) - Partai politik sebagai peserta pemilu mendominasi pelanggaran jelang pelaksanaan pemilihan umum tahun 2019 di Provinsi Sulawesi Tengah.

"Pelanggaran, mayoritas itu ternyata dilakukan oleh partai politik," ucap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah, Ruslan Husein, di Kota Palu, Sabtu.

Pernyataan itu diungkap Ruslan Husein saat menyampaikan sambutan pada sosialisasi pengawasan pemilihan umum serentak tahun 2019 bagi pemilih pemula, di salah satu hotel di Kota Palu.

Ruslan menguraikan berdasarkan data Bawaslu Sulteng pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik berjumlah 577 pelanggaran di Sulawesi Tengah.

Padahal, kata dia, sejak dimulainya tahapan Pemilu 2019, Bawaslu Sulteng telah mengeluarkan 468 imbauan, begitupula dengan permintaan bahan keterangan yang jumlahnya mendekati angka tersebut.

Disisi lain, Bawaslu Sulteng, kata dia, gencar melakukan sosialisasi pencegahan pelanggaran yang melibatkan unsur partai politik di Sulteng.

"Tapi ternyata, walaupun suda ada upaya pencegahan yang sistematis, masif dilakukan jajaran pengawas pemilu. Namun tetap juga terjadi pelanggaran pemilu," ucap dia.

Berdasarkan data Bawaslu pelanggaran yang paling sering terjadi dilakukan yaitu pada masa tahapan kampanye, termasuk bentuk-bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh tim dari pasangan capres dan cawapres, calon DPD dan ASN.

"Bahkan kepala desa, aparat desa, anggota BPD juga masih ditemukan oleh jajaran pengawas pemilu melakukan pelanggaran," tutur Ruslan.

Lanjut dia Bawaslu senantiasa melakukan atau mengedepankan fungsi pencegahan. Fungsi pencegahan itu bersifat normatif seperti sosialisasi, imbauan dan sebagainya.

Baca juga: Bawaslu Jateng ajak kalangan perempuan awasi pemilu
Baca juga: Bawaslu Magetan pantau perekaman KTP elektronik pemula
Baca juga: Bawaslu RI: pemilih pemula perlu mengenal pemilu