Jakarta (ANTARA News) - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Widiarto mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumah pejabat Kementerian PUPR, Jumat malam.
Widiarto mengatakan, kedatangannya ke gedung KPK untuk mengonfirmasi OTT di Kementerian PUPR dengan barang bukti uang senilai Rp500 juta dan 25.000 dolar Singapura.
"Kami belum tahu. Tadi Pak Menteri menugaskan saya kesini untuk mencari tahu hal itu," kata Widiarto kepada wartawan, Jumat.
Widiarto mengaku belum mendapatkan informasi dari KPK, sehingga diminta menunggu perkembangan kasus ini hingga Sabtu.
"Dari KPK belum ada informasi yang disampaikan. Jadi kami diminta menunggu sampai besok," katanya.
Lebih lanjut, Widiarto mengatakan bahwa kasus ini terkait dengan pengadaan barang jasa di level satuan kerja, bukan dari pejabat eselon II. "Di level pelaksana," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan telah diamankan 20 orang yang terdiri pihak Kementerian PUPR dari unsur pejabat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejumlah proyek yang dikelola Kementerian PUPR dan swasta serta pihak lain.
"Tim mengamankan barang bukti awal sebesar Rp500 juta dan 25.000 dolar Singapura serta satu kardus uang yang sedang dihitung," ungkap Syarif.
Diduga, kata dia, terkait dengan proyek penyediaan air minum di sejumlah daerah.
"Sedang kami dalami keterkaitan dengan proyek sistem penyediaan air minum untuk tanggap bencana," kata Syarif.
Ia melanjutkan, saat ini tim KPK tengah memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut secara intensif.
"Sesuai KUHAP dalam waktu maksimal 24 jam akan ditentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan," katanya.
Konfirmasi OTT, Irjen Kementerian PUPR sambangi KPK
29 Desember 2018 00:37 WIB
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Widiarto, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat malam. (ANTARA News/Alviansyah P)
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2018
Tags: