Jakarta (ANTARA News) - Aplikasi Sistem Informasi Pekerja Migran Indonesia (SIPMI) yang baru diluncurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan diharap dapat menunjang komunikasi dan pelayanan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri melalui siaran pers di Jakarta, Jumat mengatakan SIPMI merupakan salah satu wujud konkret kehadiran negara dalam meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi PMI yang sudah berkontribusi besar bagi perekonomian Indonesia.

Hanif Dhakiri menjelaskan di aplikasi SIPMI memiliki tiga prioritas utama. Pertama, menunjang kebutuhan pekerja migran Indonesia untuk berkomunikasi secara personal maupun mengelola aktivitas grup, seperti obrolan jaringan pribadi, grup, dan berbagi lokasi baik dengan sesama pekerja migran maupun dengan keluarganya.

Kedua, menunjang informasi yang dibutuhkan para pekerja migran baik dari sesama pekerja migran maupun dari Pemerintah.

Ketiga, sebagai proteksi diri para pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri yang merupakan hal terpenting bagi para pekerja migran Indonesia.

Sementara Dirjen Binapenta dan PKK Maruli A Hasoloan mengungkapkan SIPMI ini juga dirancang untuk menjawab kebutuhan PMI akan adanya sebuah sistem terpadu, yang memudahkan PMI mengakses layanan prosedural dan informasi resmi pemerintah.

"Aplikasi ini dapat dimanfaatkan untuk berinteraksi dan berkomunikasi, baik dengan sesama PMI, keluarga, maupun dengan komunitas PMI yang ada di negara tempat mereka bekerja," ujarnya.


Baca juga: Kemnaker: Perlindungan PMI di ASEAN perlu ditingkatkan
Baca juga: Jatim penyumbang pekerja migran Indonesia tertinggi